BITUNG – Sebuah fakta baru terkuak dalam tewasnya FS alias Ferdy (55) disalah satu penginapan di Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari pada Senin (21/12/2021) malam kemarin.
Dari rilis yang diterima awak media usai konfrensi pers, Kamis (23/12/2021) malam ternyata Fredy merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh IB alias Irania (25).
Dalam keterangannya, Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S. Irawan, melalui Kasubag Humas Hermanses Katiandagho menjelaskan saat ini polisi sudah menetapkan Irania sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan.
“Ini berdasarkan pengembangan kasus yang dilakukan pasca kejadian, dimana pelaku sempat membantah perbuatannya tersebut. Namun adanya saksi kunci, membuat Irania mengakui perbuatannya,” ujar dia.
Katiandagho mengatakan korban Fredy dibunuh dengan cara dianiaya dimana Irania sempat menendang dan mendorong korban yang kemudian terbentur di dinding hingga tak sadarkan diri
Ia menambahkan saat ini Irania sudah diamankan di Mapolres Bitung, dimana Irania ditangkap pada Rabu (22/12/2021) kemarin di Kelurahan Madidir Ure tanpa perlawanan.
“Akibat perbuatannya, Irania dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pasal 351 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya. (DRP)