TOMOHON-Team URC Totosik Polres Tomohon pimpinan Aipda Yanny Watung bersama Polsek Tomohon Tengah mengamankan seorang lelaki pelaku pencurian di Pasar Beriman Wilken, Senin (20/12/2021) pagi.
Diketahui, pelaku berinisial EM (36), beralamat di Kelurahan Kakaskasen, Kecamatan Tomohon Utara.
Kejadian sekira pukul 09.30 Wita di salah satu kios sembako. Korban sedang melayani pembeli, tiba-tiba uang yang disimpan di dalam kardus diambil pelaku, kemudian melarikan diri.
Sontak, korban pun berteriak hingga mengundang perhatian pedagang lainnya serta pembeli, kemudian bersama-sama menangkap pelaku.
Team URC Totosik bersama Polsek Tomohon Tengah merespons cepat informasi masyarakat dengan mendatangi TKP. Kemudian mengamankan pelaku dari amukan massa.
Diterangkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pelaku merupakan residivis berbagai kasus pencurian pada 2015 dan 2018. Bahkan pernah menjalani hukuman di Lapas Papakelan Minahasa.
Hasil pengembangan awal, sejak 2018 hingga awal Desember 2021 ini pelaku diketahui telah beraksi sekira enam kali di beberapa TKP di wilayah Tomohon.
“Barang-barang yang dicuri bermacam-macam yaitu laptop, uang tunai, ayam, perlengkapan memasak, dan handphone,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dia menambahkan, uang hasil pencurian tersebut digunakan pelaku untuk berfoya-foya.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan dan diamankan di Mapolsek Tomohon Tengah untuk diperiksa, dan kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut,” tandas Abast.
(vhp)