MINAHASA – Polisi berhasil mengamankan empat wanita terduga pelaku perudungan terhadap CLP seorang bocah perempuan berusia 13 tahun di Kabupaten Minahasa.
Data yang didapat keempat pelaku tersebut masing-masing berinisial NNW (17), RAM (19), MMRK (16), dan CEL (20) yang merupakan warga Kembuan, Kecamatan Tondano Utara, Kabupaten Minahasa
Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya penangkapan empat orang wanita pelaku perudungan terhadap seorang bocah berusia 13 tahun.
“Keempat terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Minahasa, dan Penyidik sudah mengirimkan surat ke Bapas untuk pendampingan terhadap terduga pelaku dan korban. Kemudian juga berkoordinasi dengan Lapas Anak Tomohon untuk penitipan terduga pelaku yang masih dibawah umur,” pungkasnya.
Sementara Kapolres Minahasa, AKBP Tommy Bambang Souissa menambahkan, penangkapan keempat wanita tersebut, berdasarkan laporkan oleh ayah korban, dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/551/XII/2021/Sulut/Polres Minahasa.
“Berdasarkan laporan ini, kemudian dilakukan pengembangan kasus dan pengumpulan bukti, serta penahanan terhadap keempat pelaku,” jelasnya.
Perudungan Bocah 13 Tahun Hebohkan Netizen Sulut
Warganet Sulawesi Utara, dihebohkan dengan kasus dugaan perudungan terhadap seorang bocah perempuan berusia 13 tahun Berinisial CLP, warga Kabupaten Minahasa.
Dugaan perundungan itu diketahui setelah adanya video viral di media sosial. Dalam video itu ada sekelompok remaja perempuan memukul dan sesekali menjambak rambut seorang remaja perempuan. Selain itu, di video juga terdengar suara makian oleh pelaku perundungan.
Informasi yang dihimpun, CLP menjadi korban bullying oleh empat orang perempuan yang diketahui merupakan warga Kembuan, Kecamatan Tondano Utara, Minahasa yakni NNW (17), RAM (19), MMRK (16), dan CEL (20).
Diduga CLP dirudung oleh kempat pelaku karena urusan asmara, dimana salah satu pelaku merasa cemburu pacarnya dekat dengan CLP. (GIW)