Setelah itu lanjut Aba, dirinya yang memiliki riwayat penyakit stroke ringan, ditahan selama 12 hari tanpa ia mengetahui kesalahan apa yang diperbuat.
Kasim mengatakan hingga saat ini ia pun merasa janggal, sebab setelah ditahan tanpa kejelasan, ia harus menjalani tahanan kota dan wajib lapor.
“Saat wajib lapor, saya juga menemui banyak kejanggalan, dimana pada Kamis (19/8/2021) saya disuruh oleh penyidik untuk menandatangani dokumen yang ternyata hanya kertas kosong,” bebernya.
Ketika ditanya kenapa dokumen itu kosong, penyidik tersebut enggan menjelaskan dan mengatakan bahwa dirinya sedang terburu-buru untuk rapat.
Diusianya yang senja serta memiliki riwayat penyakit stroke, Kasim pun hanya bisa pasrah dan mempertanyakan kesalahan yang telah diperbuatnya hingga ia harus berurusan dengan hukum. (DRP)