Pasalnya dalam persidangan terungkap bahwa Aba merupakan korban kriminalisasi yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi yang ada dilingkup Polres Bitung.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Kasim Harun, Novry Lelet, SH saat diwawancarai Senin (6/12/2021) usai pembacaan tuntutan.
Pada kesempatan itu, Novry mengatakan kliennya tersebut merupakan korban rekayasa kasus.
“Dimana semua tudingan pungutan liar dengan kekerasan seperti yang disangkahkan jaksa penuntut lewat pasal 368 yakni pungli dengan kekerasan tidak terbukti,” ujar Wakil Ketua LBH Pion tersebut
Bahkan tambah dia, ketika dihadirkan saksi Markus Hengkeng yang ada dalam surat dakwaan yang tak lain adalah pelapor, juga terbantahkan.
“Karena Markus jelas membantah telah melaporkan Aba Kasim ke polisi, sebab yang dirinya laporkan adalah Aba Maxi, sehingga disini polisi salah melakukan penangkapan,” tegasnya
Selain itu ia mengatakan tim kuasa hukum juga sempat mempertanyakan bentuk laporan polisi dalam kasus Aba.