Bantah Lakukan Kriminalisasi, Begini Penjelasan Polres Bitung

oleh -1836 Dilihat
Kasat Reskrim Bitung, AKP Muhammad Fadli

BITUNG – Mencuatnya dugaan kriminalisasi yang diduga dilakukan sejumlah oknum polisi dilingkup Polres Bitung, terhadap Kasim Harun alias Aba (61) dalam kasus pungli di Pasar Winenet, dibantah tegas Kasat Reskrim Bitung, AKP Muhammad Fadli, SIK.

Dalam keterangannya Selasa (7/12/2021) malam kemarin Fadli mengatakan  penanganan kasus Pungli terhadap Kasim Harun alias Aba (61) telah dilakukan sesuai dengan prosedur.

“Dimana proses penanganan kasus pungli Kasim Harun dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/66/VII/2021/RES-BTG/POLDA SUUT, tanggal 29 Juli 2021,” ujarnya.

Selain itu pada proses selanjutnya, Fadlu megatakan juga telah dibuatkan surat pengantar berkas perkara tahap satu nomor : B/102/viii/2021/RESKRIM/Res-Btg, tanggal 9 Agustus 2021

“Yang diikuti oleh surat P21 dari Kejaksaan Negeri Bitung Nomor : B-2123/P.1.14/Eoh.1/09/2021, tanggal 16 September 2021, juga surat tahap dua nomor : B/39/IX/2021/Reskrim/Res-Btg, tanggal 21 September 2021,” bebernya.

Baca juga:  Pemkot Tomohon Ingatkan Masyarakat Tidak Tergiur Lowongan Kerja Ilegal ke Luar Negeri, Sampai-sampai Calon Pekerja Diwajibkan Transfer Uang Jutaan Rupiah ke OTB

Pada kesempatan itu, Fadli juga membantah adanya dugaan salah tangkap yang dilakukan oleh polisi terhadap Kasim Harun.

Sebab lanjutnya ini terbukti karena upaya pra peradilan yang dilakukan Kasim Harun melalui Kuasa Hukumnya AWP Law Office, pada tanggal 10 September 2021 terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan Kasm Harun telah gugur.

“Sehingga membuktikan tidak adanya kesalahan prosedur dalam penanganan kasus Pungli Kasim Harun,” tegasnya.

Ia pun menjelaskan kronologi penangkapan Kasim Harun terjadi Kamis (29/7/2021) pada 09.15 Wita di Kompleks Parkiran pasar Winenet di Kelurahan Winenet Dua, Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.

Baca juga:  Daya Tampung SD-SMP di Tomohon 4.052 Murid Baru, Caroll-Sendy Jamin Sistem Penerimaan Objektif, Adil dan Tanpa Diskriminasi 

“Dimana Aba ditangkap sesaat setelah melakukan pemerasan terhadap sopir mobil dan tukang ojek,” ujarnya

Fadli mengatakan, Aba diamankan bersama barang bukti uang Rp 130 ribu serta karcis tagihan sewa lahan Rp 5 ribu sebanyak 15 lembar

Kisruh Penangkapan Kasim Harun

Sebuah fakta mencenangkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan pungli yang melibatkan Kasim Harun alias Aba (61), warga Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.