BITUNG – Sebuah fakta mencenangkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan pungli yang melibatkan Kasim Harun alias Aba (61), warga Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara.
Pasalnya dalam persidangan terungkap bahwa Aba merupakan korban kriminalisasi yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi yang ada dilingkup Polres Bitung.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Kasim Harun, Novry Lelet, SH saat diwawancarai Senin (6/12/2021) usai pembacaan tuntutan.
Pada kesempatan itu, Novry mengatakan kliennya tersebut merupakan korban rekayasa kasus.
“Dimana semua tudingan pungutan liar dengan kekerasan seperti yang disangkahkan jaksa penuntut lewat pasal 368 yakni pungli dengan kekerasan tidak terbukti,” ujar Wakil Ketua LBH Pion tersebut
Bahkan tambah dia, ketika dihadirkan saksi Markus Hengkeng yang ada dalam surat dakwaan yang tak lain adalah pelapor, juga terbantahkan.
“Karena Markus jelas membantah telah melaporkan Aba Kasim ke polisi, sebab yang dirinya laporkan adalah Aba Maxi, sehingga disini polisi salah melakukan penangkapan,” tegasnya
Selain itu ia mengatakan tim kuasa hukum juga sempat mempertanyakan bentuk laporan polisi dalam kasus Aba.
“Yakni apakah Aba dilapor oleh seseorang atau hanya berdasarkan laporan anonim masyarakat dan terjawab dipersidangan bahwa Aba memang dilaporkan oleh seseorang. Namun sayangnya laporan tersebut, justru disembunyikan oleh pihak Polres,” bebernya.
Ia juga mengungkapkan kejanggalan lainnya, terjadi saat penangkapan Aba, dimana pada 29 Juli Aba ditangkap namun anehnya laporan polisi justru masuk seminggu setelah Aba ditangkap
“Tentu kejadinya ini, sangat disayangkan apalagi dilakukan oleh penegak hukum yang ada dilingkup Polres Bitung, sehingga kami juga tim kuasa hukum, akan menyurat mengenai perkara ini ke Kapolri,” tegasnya.
Novry juga mengatakan, jaksa penuntut umum disini juga terkesan ragu dalam membacakan tuntutan, dimana Aba hanya dituntut lima bulan padahal pasal yang disangkahkan yakni pasal 368 KUHP hukuman maksimalnya sembilan tahun penjara, sebab berdasarkan keterangan saksi dan pelapor tak ada unsur yang memenuhi bahwa Aba telah melakukan pungli dengan kekerasan.
Terpisah Markus Hengkeng yang merupakan pelapor dalam dugaan kasus pungli yang menyeret Kasim Harun (61) membantah dirinya telah melaporkan Kasim

“Sebab saya juga hanya ditelepon oleh oknum penyidik berinisial H, yang mengatakan saya akan membuat laporan,” ujarnya.
Ia mengatakan dirinya memang sempat mencari cara untuk menolak secara halus, namun karena ditelepon terus, maka ia pun ke polres.
“Ketika saya membuat laporan, saya juga tidak diberitahu siapa yang akan saya laporkan, hanya disebut Aba, sehingga saya tahu itu adalah Aba Maxi,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Hengkeng juga mengakui laporan yang dibuat tersebut seminggu setelah penangkapan Kasim Harun, sehingga ia tidak memiliki firasat bahwa laporan itu untuk Kasim Harun.
“Sebab kalau Kasim Harun saya kenal baik dan dia tak pernah melakukan pungli dengan kekerasan, apalagi dia sudah sakit-sakitan,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya Kasim Harun alias Aba (61) diduga menjadi korban kriminalisasi. Ia ditangkap oleh anggota Polres Bitung dengan tuduhan telah melakukan pungutan liar (Pungli) karena menagih pungutan dilahan parkir milik keluarga CT Sompotan, tempatnya bekerja.
Saat ditemui Jumat (27/8/2021) Kasim mengakui proses penangkapannya, sangat janggal. Dimana dirinya ditangkap tanpa ada alasan yang jelas.
“Saya waktu itu sedang bekerja, tiba-tiba polisi datang dan tanpa basa-basi membawa saya ke mobil, kemudian mereka langsung menangkap saya,” ujar pria lanjut usia tersebut.
Kasim mengatakan, ketika dia dibawa pun, polisi tak pernah sekalipun menunjukan surat perintah penahanan.
“Saat dikantor polisi mereka mengatakan saya terlibat kasus pungli dan menahan saya satu malam, dan pada 30 Juli esoknya baru surat penangkapan diperlihatkan pada saya,” ujarnya.
Setelah itu lanjut Aba, dirinya yang memiliki riwayat penyakit stroke ringan, ditahan selama 12 hari tanpa ia mengetahui kesalahan apa yang diperbuat.
Kasim mengatakan hingga saat ini ia pun merasa janggal, sebab setelah ditahan tanpa kejelasan, ia harus menjalani tahanan kota dan wajib lapor.
“Saat wajib lapor, saya juga menemui banyak kejanggalan, dimana pada Kamis (19/8/2021) saya disuruh oleh penyidik untuk menandatangani dokumen yang ternyata hanya kertas kosong,” bebernya.
Ketika ditanya kenapa dokumen itu kosong, penyidik tersebut enggan menjelaskan dan mengatakan bahwa dirinya sedang terburu-buru untuk rapat.
Diusianya yang senja serta memiliki riwayat penyakit stroke, Kasim pun hanya bisa pasrah dan mempertanyakan kesalahan yang telah diperbuatnya hingga ia harus berurusan dengan hukum.
Ia pun memintah kejelasan mengenai status hukumnya, sebab apa yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum telah mencemarkan nama baik keluarganya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Frelly Sumampouw saat dikonfirmasi Senin (30/8/2021) menegaskan penangkapan Kasim itu berdasarkan aduan dari masyarakat.
“Sebab tidak mungkin polisi melakukan penangkapan tanpa aduan. Kami juga mengantongi bukti lengkap terkait penangkapan itu,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut Frelly menegaskan apa yang menjadi keberatan kasim saat proses penangkapan hingga menjalani wajib lapor nanti akan dicek faktanya seperti apa.
“Sebab kami memang harus melakukan cek fakta karena wajib ada perimbangan, jangan hanya mendengarkan informasi dari satu sumber saja,” tandasnya. (DRP)