BITUNG – Salah seorang oknum anggota Polres Boltim AK (43) bersama seorang wanita JR (38) diringkus Tim Maleo Polda Sulut.
Keduanya ditangkap sedang menggunakan narkotika jenis shabu di kamar hotel Sakura 503, pada Senin (22/11)
Berawal dari informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba di hotel itu, Tim Maleo Polda Sulut pun langsung melakukan penyelidikan di hotel tersebut.
Tim pun mendapati pelaku AK dan JR sedang menggunakan shabu di kamar hotel.
“Setelah melakukan penggeledahan di temukan Dua Paket Narkotika jenis Shabu Botol Alat hisap Bong, Dua pipet Kaca, dua korek Api, sedotan, dan Gunting warna merah muda, selanjutnya Tim melakukan pengembangan untuk Proses lebih Lanjut,” seperti yang tertulis rilis yang dibagikan.
Adapun sanksi terberat adalah sesuai pasal 112 dan 124 UU Narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (GIW)
Asik Nyabu di Kamar Hotel, Oknum Anggota Polres Boltim diringkus Tim Maleo
