TOMOHON-Kepolisian Resor (Polres) Tomohon menindaklanjuti aduan seorang warga terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.
Team Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik dipimpin Aipda Yanny Watung pun berhasil membekuk tersangka MR alias Marcel (21), warga Kelurahan Kakaskasen Lingkungan 3, Kecamatan Tomohon Utara, Selasa (30/11/2021).
Menurut Katim URC Totosik, pada pukul 12.30 Wita, pihaknya menerima laporan dari ayah korban bahwa anak perempuannya yang berusia 17 tahun sudah meninggalkan rumah berhari-hari. Bahkan tidak diketahui keberadaannya.
Sekira pukul 13.00 Wita, Team mendapat informasi bahwa korban berada di rumah tersangka.
Sesampainya di sana, Team mendapati korban dan tersangka sementara berada di salah satu kamar.
“Tersangka dan korban langsung kami amankan ke Mapolres Tomohon guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Aipda Yanny Watung.
Ditambahkan Katim URC Totosik, diketahui bahwa tersangka dan korban telah menjalin hubungan pacaran kurang lebih dua tahun.
Dalam hubungan tersebut, tersangka dan korban telah berulang kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Sekira bulan Mei 2021, korban mengetahui dirinya sudah hamil. Korban selanjutnya menyampaikan kepada tersangka akan kehamilan tersebut.
Sekira bulan November 2021 ayah kandung korban mengetahui kondisi korban yang sementara hamil. Akhirnya ayah korban membuat laporan ke Mapolres Tomohon.
(vhp)