BITUNG – Kisruh lahan Pasar Winenet Bitung, seakan menjadi permasalahan klasik yang tak dapat diselesaikan.
Pasalnya permasalahan antara Pemerintah Kota Bitung dan Ahli Waris Ruth Ten Awondatu tak kunjung usai.
Sebab informasi yang dihimpun, meski Pemkot telah mengalihfungsikan lahan keluarga Awondatu untuk dijadikan pasar, namun hingga saat ini Pemkot tak pernah membayar ganti rugih lahan milik mereka.
Terbaru lahan Pasar Winenet yang sebelumnya masih dikelolah oleh keluarga Awondatu, kini sudah diambil alih oleh Perumda Pasar Bitung.
Hal tersebut memicuh reaksi keras dari keluarga, dimana melalui Perwakilan Ahli Waris, Yulin Welley merasa keberatan dengan tindakan yang dilakukan Perumda.
“Sebab selain menghentikan pengelolaan yang dilakukan keluarga diatas tanah milik kami, Perumda juga menghasut para pedagang dengan menyebut kami melakukan pungli,” ujarnya.
Padahal tambah dia Perumda Pasar Bitung yang justru melakukan pungutan liar karena menagih jasa retribusi bukan dilahan milik Perumda.
“Kami juga memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah yang sah dan mengantongi surat rekomendasi dewan tahun 2017 yang menyatakan Pemkot Bitung harus menyiapkan anggaran untuk membayar ganti rugi lahan milik keluarga kami,” tegasnya
Apalagi, lanjutnya pak Wali Kota, Maurits Mantiri juga mengetahui dengan benar seluk-beluk kepemilikan lahan dan berjanji akan membayarnya.
Pada kesempatan itu Yulin juga menambahkan, pihak ahli waris sudah mendatangi Perumda pada Senin (22/11/2021) untuk mengantar surat pemblokiran lahan, namun mereka meminta waktu sampai dengan Kamis (25/11/2021) untuk dibicarakan.
“Pihak keluarga juga pasti akan melakukan pemblokiran di lahan pasar milik Awondatu pada Kamis (25/11/2021) jika belum ada kepastian,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Dirut Perumda Pasar Bitung, Harto Kahiking mengatakan memang tadi ada pertemuan antara pihak keluarga dengan Perumda Pasar, namun tidak ada kesepakatan dan tak bisa dilakukan kesepakatan.
“Sebab mereka juga kan sudah melapor perkara ini dan disidangkan, sehingga sebaiknya kami menunggu putusan hukum,” tegasnya.
Pada kesempatan itu Harto pun mengungkapkan, jika pada Kamis (25/11/2021) keluarga akan melakukan pemblokiran lahan pasar maka jelas akan berhadapan dengan Perumda Pasar.
“Sebab jika dilakukan pemblokiran lahan, maka jelas akan berdampak secara sosial dan ekonomi, sebab Pasar Winenet merupakan salah satu daerah penggerak perekonomian masyarakat di Bitung,” tandasnya. (DRP)