Amoy Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan

oleh -623 Dilihat

BITUNG – Penahanan pelawak terkanal Sulawesi Utara, Ramli Hiola Alias Amoy hebo di media sosial.

Setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negri Manado, Amoy diputuskan 2 tahun penjara, Rabu (17/11/2021)

Atas dakwaan jaksa penuntut umum Alfons A Tilaar, SH, Amoy didakwa melanggar pasal 100 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016, tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Dakwaan Subsidair melanggar pasal 102 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Kuasa hukum Amoy, Smaryyo Paradeti SH, Suprianto Tahumang, SH dan Marhaendra Sangian, SH, menghormati putusan majelis hakim.

Namun meski demikian, kuasa hukum amoy menduga banyak kejanggalan yang didapati selama jalannya sidang.

Pasalnya, selaku penasehat hukum merasa tidak puas dan tidak sependapat dengan Putusan yang dijatuhkan Karena tidak mencerminkan rasa keadilan bagi diri terdakwa, Dan seharusnya tidak dapat diterapkan Undang-undang dan pasal terhadap terdakwa.

Menurut kuasa hukum Amoy, jika melihat unsur-unsur dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor  20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, seseorang dapat dinyatakan melakukan tindak pidana, yakni menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan.

Tertuang dalam pasal yakni ” jika seseorang memproduksi suatu barang dalam hal ini harus dilengkapi dengan fasilitas pealatan berupa mesin cetak untuk memproduksi suatu barang, dan/atau memperdagangkan artinya ada unsur komersil atau memperoleh/mendapatkan keuntungan untuk dirinya sendiri dengan barang yang diproduksi.dilansir dari cakrawala.com

“Sedangkan klien kami Ramli Hiola ini tidak memiliki fasilitas peralatan membuat rokok, dari situ sudah ada kejanggalan pasal yang dijerat ke Amoy tidak sesuai dengan pasal tersebut,” ujar Smaryyo Paradenti SH.

Lanjut Sumaryyo, Amoy dilaporkan karena mengurangi omzet penjualan rokok yang telah memegang lisensi merek rokok di Sulut, Tapi anehnya, menurut kuasa hukum Amoy tidak ada bukti data-data omzet yang berkurang selama di persidangan.

Bahkan selama proses persidangan, Kuasa hukum Smaryyo, menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak pernah menghadirkan barang bukti yang dimaksud berupa mesin pencetakan barang produksi. Begitu juga dengan bukti lainnya, JPU tidak pernah memperlihatkan bukti transaksi penjualan barang dari terdakwa.

“Sehingga jelas, terdakwa tidak pernah memperoleh keuntungan dan hal ini tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam memberikan Putusan,” ungkap Smaryyo yang didampingi Suprianto Tahumang, SH dan Marhaendra Sangian, SH.

Sehingga dengan berdasarkan data dari jalannya persidangan, melalui kuasa hukumnya Amoy, mereka akan melakukan banding atas putusan majelis hakim.

Sidang yang dipimpin Majelis hakim Alfi Sahrin Usup SH, MH dan masing-masing sebagai hakim anggota, Halima Umaternate, SH, MH dan Djulira T Massora, SH, MH. Dengan Jaksa Penuntut Umum Ihcent Pelealu, SH, MH, menuntut, dengan Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam (Dakwaan Primair), dengan pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan, pidana denda lima ratus juta rupiah subsidiar 3 bulan kurungan dengan perintah agar Terdakwa langsung di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Manado.(GIW)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Baca juga:  Peran dan Dampak Media Sosial dalam Kampanye Politik: Antara Peluang dan Tantangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.