Kemudian lanjut Papente dari keterangan istrinya Brian kemudian mengecek motor tersebut, namun ternyata telah raib.
“Setelah mengetahui sepeda motornya hilang Brian kemudian menyambangi Mapolres Bitung dan membuat laporan kehilangan,”Ucapnya.
Dari laporan ini Tim Resmob Polres Bitung kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pembeli motor tersebut yakni MT alias Marsel (29) warga Desa Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan pada Jumat (5/11/2021) di SPBU Kolongan, Minahasa Utara.
“Dalam keteranganya, Marsel mengaku membeli sepeda motor tersebut dari GE alias Egi (21) Warga Kelurahan Tingkulu Kecamatan Wanea,” jelasnya.
Berbekal informasi itu lanjutnya, pada Sabtu (6/11/2021) Tim kemudian berhasil menangkap Egi sekaligus terungkap sebuah fakta mengejutkan.
“Dimana dari pengakuan Egi, ternyata Enjel yang merupakan istri Brian yang menyuruhnya menjual sepeda motor milik Brian,” terang dia.
Dari informasi ini tambah Papente, Tim Resmob kemudian langsung bergerak menangkap Enjel Sabtu (6/11/2021) sore yang diketahui merupakan warga Kelurahan Sagerat Weru Satu, Kecamatan Matuari. (DRP)