Pada kesempatatan itu Kahiking menambahkan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi terkait pemungutan jasa kebersihan dan ketertiban, sekaligus karcis kendaraan.
“Sebab kami sudah menandatangani MoU dengan dinas perhubungan Bitung, dimana wewenang penagihan karcis di pasar saat ini sudah diserahkan pada Perumda Pasar, tak hanya di Winenet namun seluruh pasar yang ada di Bitung,” jelasnya.
Sehingga lanjutnya, tak ada pelanggaran seperti yang disebutkan yang dilanggar Perumda Pasar, karena kita justru melakukan penagihan jasa sesuai dengan mekanisme yang ada.
Pada kesempatan itu Kahiking juga mempertanyakan kapasitas Reinald Maringka yang sudah menuduh Perumda Pasar melakukan kesalahan tanpa bukti.
“Sebab setahu saya Ketua DPD APPSI Kota Bitung sudah bukan yang bersangkutan dan ini dibuktikan dari data yang ada di KesbangPol Bitung. Kalau pun ia mengatakan dirinya merupakan pedagang, setahu saya yang bersangkutan bukan pedagang di Pasar Winenet,” tandasnya. (DRP)