Kisruh Retribusi di Pasar Winenet, Begini Penjelasan Perumda Pasar Bitung

oleh -1118 Dilihat
Lahan Pasar Winenet Bitung yang masih bermasalah hingga saat ini

BITUNG – Perumda Pasar Bitung disebut melanggar aturan dalam menagih retribusi di Pasar Winenet, Kecamatan Aertembaga.

Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD APPSI Kota Bitung Reinald Maringka, Sabtu (6/11/2021). Ia mengatakan penagihan retribusi yang dilakukan Perumda Pasar Bitung, merupakan bentuk dari pungutan liar (Pungli)

“Sebab status lahan pasar ini masih bersengketa antara Pemkot Bitung dan ahli waris CT. Sompotan, sehingga dalam kondisi seperti ini, tentu Perumda Pasar tak bisa seenaknya melakukan retribusi tanpa ada keputusan hukum yang tetap yang dimenangkan pemerintah kota,” jelasnya.

Maringka pun menjelaskan memang sebelumnya pemerintah melalui dinas perdagangan Bitung sempat melakukan penagihan retribusi namum setelah adanya gugatan maka Pemkot menghentikan penagihan retribusi.

“Begitu juga dengan ahli waris yang pernah melakukan penagihan retribusi di Pasar Winenet, yang akhirnya terhenti setelah polisi masuk,” ujarnya

Namun tambah dia, yang anehnya adalah Perumda Pasar, yang tiba-tiba langsung masuk begitu saja dan melakukan penagihan retribusi.

“Ini jelas salah dan sudah melanggar ketentuan, apalagi saat ini Perumda Pasar juga menagih karcis parkir kendaraan yang harusnya menjadi wewenang dinas perhubungan seperti yang diatur dalan Perda Kota Bitung No 1 Tahun 2016 tentang retribusi jasa umum,” beber dia.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.