Amat Pelaku Pembunuhan Depan King Pub Terancam 15 Tahun Penjara

oleh -1385 Dilihat
Rekonstruksi pembunuhan di Depan King Pub Kamis (4/11/2021)

BITUNG – Rahmat Syaipi alias Amat (22), pelaku pembunuhan brutal di Depan King Pub Bitung, terancam hukuman 15 tahun atas perbuatannya.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Maesa, AKP Dewa Ayu Rayoka dalam keterangannya Jumat (5/11/2021).

Pada kesempatan itu Rayoka mengatakan Amat dijerat pasal 338 KUHP Sub pasal 354 ayat (2) KUHP lebih sub pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tak hanya Amat, namun dua oknum juga yang diduga terlibat penganiayaan yakni Irwan Syaipi alias Abang (26) dan Amran Syaipi alias Amu (46) terancam hukuman tujuh tahun penjara.

“Dimana Abang dan Amu dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP sub pasal 354 ayat 2 lebih sub pasal 351 ayat 3 KUHP yo pasal 55 dan pasal 56 KUHP,” tegasnya.

Ia menambahkan meski pelaku Amat mengaku hanya melakukan perbuatannya seorang diri, namun berdasarkan keterangan saksi, Abang dan Amu turut melakukan penganiayaan.

“Dimana Abang dikatakan menganiaya dengan cara memukul kepala korban saat ia ada didalam parit dan Amu penghantam kepala korban dengan batu pecahan coran semen saat korban dibawa oleh para saksi ke sebererang jalan,” tandasnya.

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.