BITUNG – PT. Aneka Gas Bitung dituding telah melakukan pelanggaran tenaga kerja dan menahan hak sejumlah mantan karyawan.
Hal ini terungkap berdasarkan pengakuan para mantan karyawan Kamis (4/11/2021) dari keterangan yang dihimpun, para mantan ‘pegawai’ PT Aneka Gas Bitung tersebut mengaku perusahaan telah mempersulit mereka untuk mendapatkan hak.
PT. Aneka Gas disebut sengaja menahan surat rekomendasi pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang dibayar melalui gaji mereka.
“Seharusnya ketika kami resign dari perusahaan surat rekomendasi pencairan BPJS Ketenagakerjaan sudah dikantongi, namun PT. Aneka Gas Bitung, justru tak memberikan paklaring sebagai rekomendasi untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan kami,” jelasnya
Mereka mengatakan ada yang bahkan sudah setahun resign namun paklaringnya belum diberikan dengan berbagai alasan.
“Padahal itu hak kami untuk mengklaim BPJS Ketenagakerjaan ketika resign ataupun di PHK, namun pihak perusahaan justru hanya menyepelehkan,” tegas mereka.
Para mantan karyawan itu pun membeberkan nominal yang akan diterima mereka saat mengklaim BPJS tenagakerjaan beragam namun rata-rata diatas Rp 10 Juta.
“Kami juga sudah cukup bersabar dan besok akan kita adukan ke dinas tenaga kerja Bitung,” tegas mereka.
Sementara Bagian SDM PT. Aneka Gas Bitung, Lisa menjelaskan pihak perusahaan bukan sengaja menahan hak dari para mantan karyawan.
“Namun itu berproses di HDR pusat, sebab surat pengunduran diri mereka diajukan kesana sehingga paklaring itu dikeluarkan HRD pusat,” jelas dia.
Sehingga lanjutnya ini bukan diperlambat namun masih dalam proses, apalagi HRD pusat bukan hanya mengurus kepegawaian di Sulawesi Utara saja namun di seluruh Indonesia. (DRP)