Pengantin Baru Bunuh Istrinya Setelah Bercinta

oleh -477 Dilihat

BITUNG – Kasus pembunuhan di Bangka Selatan pengantin baru wanita akhirnya berhasil diungkap pihak Kepolisian

Diketahui, korban EA (24) ternyata dibunuh oleh suaminya sendiri, MR (21) yang baru menikah sekira satu bulan lalu.

Dari pengakuannya, MR ternyata membunuh istrinya setelah berhubungan suami istri.

Kasus ini pun terungkap setelah jasad EA ditemukan di kamar rumahnya, Kelurahan Teladan, Toboali, Rabu (20/10) sore.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan mengungkap pengakuan MR hingga tega membunuh istrinya sendiri.

MR mengaku, rumah tangganya bersama EA yang mulai dibangun pada September lalu kerap diwarnai pertengkaran.

Sampai pada Rabu (20/10) pagi sekitar pukul 08.00 WIB, MR dan EA terlibat cekcok seusai berhubungan suami istri.

MR saat itu mengaku terbakar cemburu setelah tak sengaja melihat istrinya berbalas pesan dengan pria lain.

Tak hanya itu, pertengkaran juga dipicu EA yang mengetahui bahwa suaminya MR sering mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

“Karena mengetahui suaminya mengkonsumsi sabu, istrinya mengusir suaminya tersebut. Kemudian tersangka ngekos bersama temannya Apoi,” ujar Joko.

MR mengonsumsi sabu pada saat itu yang dibelinya dengan menggunakan uang hasil menjual emas milik korban EA.

Masih di tengah cekcok dan tanpa pikir panjang, MR mencekik EA yang sedang berbaring dalam kondisi setengah tanpa busana hingga meninggal dunia

“Pelaku kepikiran saran dari temannya tersebut dan seketika mencekik korban hingga meninggal dunia, setelah dicekik pelaku keluar sekitar pukul 10.00 WIB, dari kamarnya pamitan dengan saudaranya untuk mengantarkan paket,” pungkasnya.

Dengan keadaan kalut, MR keluar kamar dan pergi membawa sejumlah barang meninggalkan rumah mengendarai motor sekitar pukul 10.00 WIB.

“Pada saat pagi hari Rabu (20/10/2021) sekitar pukul 10.00 WIB adik korban melihat pelaku keluar dari kamar tersebut dan berpamitan untuk mengantar paket,” katanya.

Tersangka langsung mengajak sahabatnya bernama Apoy untuk mengantarkannya ke Pangkalpinang.

Atas perbuatan, tersangka MR diancam dengan pasal 338 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara Apoy yang membantu pelarian MR, diancam pasal 221 KUHP dengan ancama sembilan bulan kurungan penjara.(GIW)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Baca juga:  Wawali Tomohon Ikuti Rakor Sosialisasi Program 3 Juta Rumah 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.