TOMOHON-Team URC Totosik mengamankan seorang pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Dengan TKP di Kelurahan Taratara Tiga Kecamatan Tomohon Barat.
Pelaku yang diamankan yaitu lelaki CL alias Clif (18), warga Kelurahan Kinilow Kecamatan Tomohon Utara.
Dijelaskan Katim URC Totosik Aipda Yanny Watung, pada Senin (4/10/2021) sekira pukul 12.00 Wita, pihaknya mendapat laporan dari ibu kandung korban.
Di mana, korban bunga (14), nama disamarkan, telah keluar rumah dan tidak pulang lagi semenjak 29 September 2021 silam.
Ketika dihubungi, korban menyampaikan akan menuju ke Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan tujuan bekerja.
Mendengar informasi tersebut Team URC Totosik langsung melakukan pencarian terhadap korban di rumah teman-temannya.
Dilanjutkan pencarian keberadaan pelaku yang masih penggangguran. Tapi pelaku CL mengaku tidak mengetahui keberadaan H sejak 4 Oktober 2021.
Pada Kamis (7/10/2021) pukul 03.00 Wita, Team URC Totosik mendapat informasi keberadaan korban di Kelurahan Woloan Satu Kecamatan Tomohon Barat.
Di sana, team mendapati korban bersama pelaku serta lelaki SP berada di dalam kamar kompleks mess tersebut.
Ketika diamankan, pelaku mengakui berpacaran dengan korban sejak Agustus 2020. Dan telah berhubungan badan layaknya suami istri kurang lebih 15 kali.
Sementara korban ketika keluar rumah akhir September lalu, menuju ke Desa Warembungan, Kabupaten Minahasa.
Kemudian berpindah-pindah tempat tinggal seperti di Tondano maupun di mess pekerja kamar milik perempuan AL di Woloan Satu.
Ditambahkan Katim URC Totosik, korban bersama pelaku CL dan lelaki SP telah diamankan di Mapolres Tomohon.(vhp)