BITUNG – Setelah dilaksanakan selama dua pekan sejak 20 September, Operasi Patuh Samrat 2021 telah brakhir pada 3 Oktober 2021 silam.
Dalam operasi tersebut, 359 kendaraan yang melanggar aturan ditilang pihak Satlantas Polres Bitung.
Kasatlantas Polres Bitung, AKP Awaludin Puhi, SIK, pada Jumat (8/10) mengatakan, dari 359 kendaraan yang ditilang, terdapat 281 motor dan 78 mobil.
“Untuk sepeda motor 70 persen pelanggar adalah tak menggunakan helm saat berkendara dimana kita menilang sedikitnya 161 pelanggar, diikuti boncengan berlebihan 35 pelanggar, kelengkapan kendaraan dan kenalpot racing 72, serta pelanggaran surat-surat 13,” ujar Puhi.
Lanjutnya, untuk kendaraan roda empat pelanggaran didominasi oleh overloading dimana ada 30 kendaraan yang memuat muatan berlebih.
Tak hanya itu, Puhi mengatakan pihaknya juga mengamankan 29 kendaraan yang tak dilengkapi kelengkapan serta sisanya masalah administrasi.
“Para pelanggar yang berhasil dijaring, didominasi usia 16 hingga 25 tahun sehingga ini menjadi cerminan bahwa mayoritas pelanggar adalah anak dibawah umur dan generasi muda,” ungkapnya
Puhi juga mengatakan, walaupun Operasi Samrat 2021 telah berakhir, namun pihaknya akan terus melakukan operasi rutin seperti hunting dan patroli untuk menjaring para pelanggar lalulintas.
“Sebab hingga saat ini di Bitung khususnya para pengendara sepeda motor memang memiliki tingkat kesadaran yang rendah dalam menggunakan alat keselamatan berkendara seperti helm. Hal ini diakibatkan karena di Bitung memang banyak jalan alternatif untuk menghindari tilang,” ucapnya. (GIW)
Satlantas Polres Bitung Menjaring 359 Kendaraan Dalam Operasi Samrat 2021
