BITUNG – Tabiat kontraktor pembangunan gedung Stasiun Meteorologi Maritim (Stamar) BMKG Bitung, CV Jimass Karya sungguh keterlaluan.
Pasalnya selain mengangkangi aturan, dengan melakukan pembangunan tanpa mengantongi IMB/PBG, Direktur CV Jimass Karya, Jantje Jos Elpi Saroinsong, melalui pelaksana proyek Aditya Yudha Piay juga mencoba mengelabuhi pemberitaan.
Dimana Piay mengakui telah mengantongi PBG, padahal dokumen yang ditunjukan sebagai bukti baru berupa surat keterangan rencana kota (SKRK).
Selain itu, dalam keterangannya Selasa (7/9) Piay juga menegaskan bahwa bangunan pemerintah, tak perlu mengantongi IMB/PBG.
Sementara Kepala DPMPTSP Bitung, Max Mapahena saat dikonfirmasi Selasa (7/9) menegaskan apa yang diungkapkan Pelaksana proyek Aditya Yudha Piay salah besar.
“Sebab pembangunan gedung apapun yang dilakukan baik milik pemerintah, swasta maupun BUMN/BUMD wajib mengantongi IMB/PBG sebagai syarat melakukan pembangunan,” ujarnya.
Sehingga tambah dia, pembangunan gedung pemerintah justru harus menjadi contoh dan diharuskan mengantongi IMB/PBG sebagai syarat administratif untuk melakukan pembangunan.
“Kalau SKRK memang wajib diurus karena menjadi syarat kelengkapan dalam permohonan penerbitan IMB, termasuk surat keterangan dari DLH,” tutupnya.
Sementara Kepala Dinas DLH Bitung, Sadat Minabari mengatakan, hingga saat ini belum ada satupun orang dari CV Jimass Karya yang datang mengurus surat keterangan di DLH.
Sebelumnya Kepala Dinas Perkim Bitung, Henri Sakul menegaskan hingga saat ini CV Jimass Karya belum pernah melakukan pengurusan IMB.
“Sehingga pembangunan gedung Stamar BMKG Bitung, dapat dikategorikan bangunan liar atau ilegal karena tidak mengantongi IMB,” tandasnya. (GIW)