Setelah itu lanjut Aba, dirinya yang memiliki riwayat penyakit stroke ringan, ditahan selama 12 hari tanpa ia mengetahui kesalahan apa yang diperbuat.
Kasim mengatakan hingga saat ini ia pun merasa janggal, sebab setelah ditahan tanpa kejelasan, ia harus menjalani tahanan kota dan wajib lapor.
“Saat wajib lapor, saya juga menemui banyak kejanggalan, dimana pada Kamis (19/8) saya disuruh oleh penyidik untuk menandatangani dokumen yang ternyata hanya kertas kosong,” bebernya.
Ketika ditanya kenapa dokumen itu kosong, penyidik tersebut enggan menjelaskan dan mengatakan bahwa dirinya sedang terburu-buru untuk rapat.
Diusianya yang senja serta memiliki riwayat penyakit stroke, Kasim pun hanya bisa pasrah dan mempertanyakan kesalahan yang telah diperbuatnya hingga ia harus berurusan dengan hukum.
Ia pun memintah kejelasan mengenai status hukumnya, sebab apa yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum telah mencemarkan nama baik keluarganya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Frelly Sumampouw saat dikonfirmasi Senin (30/8) menegaskan penangkapan Kasim itu berdasarkan aduan dari masyarakat.
“Sebab tidak mungkin polisi melakukan penangkapan tanpa aduan. Kami juga mengantongi bukti lengkap terkait penangkapan itu,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut Frelly menegaskan apa yang menjadi keberatan kasim saat proses penangkapan hingga menjalani wajib lapor nanti akan dicek faktanya seperti apa.
“Sebab kami memang harus melakukan cek fakta karena wajib ada perimbangan, jangan hanya mendengarkan informasi dari satu sumber saja,” tandasnya. (GIW)