Kronologis kejadia pencurian seperti yang diungkapkan Kepala Team Resmob Polsek Tikala, Aipda Kang Buds Budhi, bahwa pada hari selasa tanggal 17 Agustus 2021 sekira jam 13.55, kedua pelaku mengambil barang-barang di Toko Ace Hardware tanpa sepengetahuan atau seijin pemilik toko maupun karyawan. Atas kejadian tersebut pihak korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 3.301.000 (tiga juta tiga ratus seribu rupiah). Dan diketahui, kedua pelaku telah melakukan pencurian di toko yang sama sudah dua kali dilakukan.
“Saat dilakukan penangkapan kedua pelaku, petugas juga turut mengamnkan barang bukti curian, berupa barang-barang acesoris kendaraan berupa; Strobe round 80w cob amber, Glaco mirror coat zero 40 ml 04172, Headlight bulb h4 yellow 60/55 W, Antena + 5pc valve caps aluminium sparco, Tire gauge coido blk 6075, Water spot remover f/glas s 120Z, Super inflator 12v-6218, Wireless powerbank gaming 10.000 MAh, Car front lip adhesive yellow carbon dan Power handle bl silicone silver,” jelasnya.
Lanjutnya, dan untuk saat ini kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di mako Polsek Tikala untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
(redaksi)