HUT RI Ke-76,122 Warga Binaan Lapas Kelas II B Tahuna Terima Remisi

oleh -410 Dilihat
Bupati Sangihe Jabes E Gaghana SE ME didampinggi PLT Kalapas Kelas II B Tahuna Alfred Awoah ketika menyerahkan putusan remisi kepada perwakilan warga binaan, Selasa (17/08/2021) di Aula Lapas Kelas II B Tahuna.

TAHUNA-Sedikitnya 122 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tahuna resmi mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT RI Ke-76, Selasa (17/08/2021).

Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas (PLT) Kalapas Kelas II B Tahuna Alfred Awoah kepada sejumlah awak media, Selasa (17/08/2021).

Menurutnya, penyerahan remisi kepada para narapidana itu, dilakukan tepat pada perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76, Selasa (17/08/2021). Pemberian remisi umum itu, dilakukan secara terbatas di Aula serbaguna Lapas kelas II B Tahuna. Dimana 122 narapidana. Dengan masa remisi bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

“Dari seluruh narapidana yang menerima Remisi Umum 17 Agustus 2021, perinciannya Ada 16 narapidana yang menerima remisi umum 1 bulan, 13 narapidana yang menerima remisi 2 bulan, 39 narapidana menerima remisi 3 bulan, 31 narapidana menerima remisi 4 bulan, 21 narapidana yang menerima remisi 5 bulan, dan 2 narapidana yang menerima remisi 6 bulan,” ujar Awoah.

Baca juga:  Serahkan Bantuan Pribadi, Ferdy Sondakh Kunjungi Warga Terdampak Bencana Di Barangkalang

Lebih lanjut ia menyatakan hak remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Dengan remisi yang diberikan itu.

“Semoga para narapidana bisa mengambil momentum ini supaya bisa menjadi lebih baik lagi,” jelasnya kembali.

Remisi ini sendiri, lanjut Awoah diberikan pada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Antara lain telah menjalani pidana minimal satu tahun lebih, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas”, imbuhnya sambil menambahkan
Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Pemberian remisi ini turut dihadiri Bupati Sangihe Jabes E Gaghana SE ME, Kaban Kesbangpol Frangky Nantingkaseh, Kabag Pro KoPi Setda Sangihe Treenov Toufan Pontoh serta undangan lainnya.

Baca juga:  Hibah Provinsi, Saselah: Polda Harus Bidik Juga Sinode GMIST

(sam)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.