BITUNG– Publik Sulawesi Utara, digegerkan dengan penangkapan Hence (41) warga Kabupaten Minahasa Utara.
Pasalnya ia merupakan pelaku yang menjual belikan dokumen tes PCR palsu yang saat ini menjadi skandal nasional.
Yang lebih mengejutkan lagi, Hence belakangan diketahui merupakan oknum ASN yang bertugas di Pemrov Sulut
Dalam pengakuannya usai ditangkap Polres Bitung, Hence mengaku, dirinya melakukan praktik pemalsuan dokumen itu sendirian.
“Motif saya melakukan ini karena ingin mencari kelebihan uang,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Hence mengatakan awalnya ia hanya coba-coba membuat dokumen palsu, namun ada yang lolos ada juga yang tidak dan akhirnya ia kena batunya.
“Jadi saya menscan PDF hasil PCR milik orang lain, kemudian mengedit mengganti nama dan tanggal pemeriksaan,” jelasnya.
Ia mengakui, saat ini sudah lebih dari satu orang yang meminta tolong jasanya membuat dokumen palsu.
Sementara Kapolres Bitung AKBP IndraPramana mengatakan modus pemalsuan dokumen Hence terbongkar setelah salah satu pengguna jasanya diperiksa oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Bitung.
“Dimana KKP menemukan kejanggalan dalam dokumen penumpang, dimana meski nama dalam surat keterangan sesuai dengan KTP namun ketika diperiksa Bar Code, nama yang keluar tidak valid,” ujarnya.
Dari hasil temuan tersebut, lanjut Kapolres pihaknya kemudian langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus, sehingga terungkap pemalsu dokumen adalah Hence.
“Akibat perbuatannya, Hence terancam pasal 263 ayat 1 KUHP dengan ancama hukuman maksimal enam tahun penjara,” tandasnya.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Bitung, Frelly Sumampouw mengatakan berdasarkan hasil koordinasi dengan petugas kesehatan, cara membedakan dokumen palsu hanyalah dengan melihat Bar Code dokumen tersebut.
“Jadi sekarang seluruh dokumen memiliki Bar Code untuk bisa diverifikasi langsung,” tandasnya. (GIW)