TAHUNA -Penambahan kasus positif Covid 19 di Kabupaten Sangihe dalam dua bulan terakhir mengalami trend peningkatan yang cukup tinggi. Menyikapi hal ini, Bupati Sangihe selaku Ketua Satuan Tugas Jabes E Gaghana SE ME, meminta agar pelaku perjalanan luar daerah wajib mengantongi SK Rapid Antigen Negatif ketika masuk Sangihe terhitung Senin (26/07/2021).
Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Gaghana melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopi) Threenov Toufan Pontoh menjelaskan, untuk mengantisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Sangihe Bupati mengeluarkan Permohonan Pemberlakuan Surat Keterangan Rapid Test Antigen di Pelabuhan Laut Manado nomor 440/28/2249 tanggal 23 Juli 2021 kepada KSOP Kelas II Manado.
“Menindaklanjuti edaran Gubernur yang belum sempat dilaksanakan, Bupati melayangkan Permohonan Pemberlakuan Surat Keterangan Rapid Test Antigen di Pelabuhan Laut Manado nomor 440/28/2249 tanggal 23 Juli 2021 kepada KSOP Kelas II Manado. Jadi surat keterangan Rapid Test Antigen negatif ini secepatnya harus diberlakukan bagi pelaku perjalanan dari Pelabuhan Laut Manado menuju ke Pelabuhan Nusantara Tahuna,”jelas Ponto.
Adapun isi Permohonan Pemberlakuan Surat Keterangan Rapid Test Antigen di Pelabuhan Laut Manado nomor 440/28/2249 tanggal 23 Juli 2021 kepada KSOP Kelas II Manado. Berdasarkan surat edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/21.4093/Sekr-Dinkes tanggal 30 Juni 2021 tentang ketentuan pemeriksaan swab PCR dan Rapid Antigen bagi pelaku perjalanan di Provinsi Sulawesi Utara maka dengan ini disampaikan pertama, mobilitas kedatangan penumpang atau orang setiap hari dari Manado ke Tahuna menggunakan transportasi laut sangat tinggi dan diperkirakan ada kurang lebih 500 orang perhari masuk ke wilayah Kabupaten kepulauan Sangihe melalui pelabuhan Nusantara Tahuna.
Kedua Memperhatikan surat edaran Gubernur Sulawesi Utara nomor 440/21.4377/Sekr-Dinkes tanggal 17 Juli 2021 tentang antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di provinsi Sulawesi Utara dimana wilayah Kota Manado dan Kabupaten Sangihe telah ditetapkan pada level kewaspadaan (risiko sedang).
Ketiga, berdasarkan hasil pengamatan keberangkatan kapal penumpang dari pelabuhan laut Manado menuju pelabuhan Nusantara Tahuna sampai dengan hari Kamis 22 Juli 2021 surat edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/21.4093/Sekr-Dinkes tanggal 30 Juni 2021 belum dilaksanakan.
“Bupati juga berharap masyarakat mematuhinya dan kita berdoa bersama pandemi ini akan cepat berlalu”, kunci Pontoh mengutip pernyataan Gaghana.
(sam)