BITUNG – peristiwa kecelakaan kerja beberapa waktu lalu yang terjadi di Buol, Sulawesi Tengah, pada Mei 2021 lalu yang menewaskan Christian Limpong (15) kembali mencuat ke permukaan.
Pasalnya pihak Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) bitung diberitakan telah melakukan pemalsuan dokumen, hal itu dikarenakan anak yang masih dibawah umur dapat lolos dipekerjakan sebagai anak buah kapal (ABK)
Diketahui, korban christian Limpong adalah warga Lolak, Bolaang mongondow.
Saat dikonfirmasi, Senin (26/7) Pihak Syahbandar PPS mengatakan, korban tidak termasuk didalam daftar ABK KM Sinar Bahari 07.
“Korban hanya dipanggil pamannya yang adalah kapten di kapal itu untuk ikut bersama dengannya pergi melaut” ujar Malton
Pihak PT Sinar Usaha Mandiri (SUM) juga membenarkan hal tersebut, saat dikonfirmasi, Senin (26/7), perusahaan juga telah memberikan santunan dan membiayai seluruh proses pemakaman korban.
Tak hanya itu, PT SUM bahkan akan memberikan gaji korban setiap bulan selama satu tahun kepada keluarga korban.(GIW)