JAKARTA – Nama Tania Ayu kembali jadi buah bibir setelah terungkapnya tarif prostitusi artis TA yang mencapai Rp30 juta di persidangan.
Kasus tersebut akhirnya mendapat putusan dari Mahkamah Agung (MA).
Sejak awal munculnya kasus ini, artis Tania Ayu ramai disebut sebagai TA yang berstatus sebagai saksi.
Namun, pihak Tania Ayu yang diwakili oleh manajernya George enggan menanggapi soal kasus ini.
“Maaf aku untuk masalah itu tidak bisa menjawab,” kata George,pada Rabu (21/7).
Hasil putusan tersebut tertuang dalam dokumen Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diunggah di website MA. Tarif kencan yang artis TA disebut terbagi menjadi dua golongan yaitu tarif durasi pendek dan durasi panjang.
“Tarif durasi pendek (short time) sebesar Rp15 juta dan durasi panjang (long time) Rp30 juta,” dari keterangan tersebut.
Sidang kasus prostitusi online di PN Bandung tersebut sudah mengadili empat terdakwa.
Mereka yakni AH alias Nookie, RJ alias Meauw, MR alias Alona dan VD alias Jennifer. AH dan RJ berperan sebagai pengunggah foto artis di sebuah situs. Sedangkan MR dan VD berperan mencari wanita untuk pria hidung belang.
Empat orang pelaku yang terlibat praktik itu divonis 6 bulan hingga 10 bulan bui. Dalam putusannya, majelis hakim menyebut keempatnya terbukti bersalah sesuai Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1)UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tent ang acara hukum pidana.
Dalam amar putusan itu, hakim menghukum keempat terdakwa dengan putusan antara lain AH dan RJ hukuman seberat 6 bulan penjara. Sedangkan MR dan VD hukuman 10 bulan penjara. Keempatnya juga dikenakan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Selain TA, terungkap juga tarif wanita lainnya seperti perempuan berinisial VA yang tarif durasi pendek Rp4 juta hingga Rp6 juta.
Lalu, ada pula perempuan berinisial AI dengan tarif durasi pendek Rp10 juta dan durasi panjang Rp20 juta.(***)