AMURANG – Kasus prostitusi online yang beroperasi di seputaran pusat kota Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang tersangka perempuan 18 tahun, warga Kabupaten Minahasa Tenggara.
“TKP-nya di salah satu penginapan yang ada di Amurang, Tersangka menggunakan aplikasi medsos menjajakan dirinya untuk jasa prostitusi, bertransaksi dengan pelanggan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, Selasa (04/01/2022).
Prostitusi online diketahui menggunakan aplikasi media sosial MiChat dengan menjajakan wanita sebagai objek pemuas nafsu kaum pria.
Dalam pengungkapan kasus prostitusi online ini, Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Minsel mengamankan seorang tersangka perempuan Mawar (nama disamarkan), 18 tahun, tercatat sebagai warga di salah satu Kelurahan wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).
Lihawa, mengatakan, pihaknya juga telah menahan tersangka.
“TKP-nya disalah satu penginapan yang ada di Amurang, di mana tersangka menggunakan aplikasi medsos menjajakan dirinya untuk jasa prostitusi, bertransaksi dengan pelanggan,” ucapnya, selasa (04/01/2022).
“Bersama tersangka, kami turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu rupiah, alat kontrasepsi, dan handphone,” tambah Lihawa.
Adapun dasar dalam pengungkapan kasus ini yaitu laporan polisi nomor LP/A/419/XII/2021/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut dan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/231/XII/2021/Reskrim serta Surat Perintah Penangkapan nomor SP.Kap/58/XII/2021/Reskrim.
“Bisnis prostitusi online ini telah dilakukan tersangka selang beberapa bulan terakhir tahun 2021, Adapun untuk tersangka saat ini telah resmi kami tahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.Han/47/XII/2021/Reskrim,” ujar Lihawa.*