BITUNG – Banjir dan Tanah Longsor nampaknya makin masif terjadi saat ini.
Hal itu tak hanya dipengaruhi oleh pembangunan jalan tol saja, namun juga akibat dari eksplorasi galian C yang sangat berlebihan.
Seperti yang terjadi di Kota Bitung, Maraknya galian C sudah seharusnya menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat.
Sebab eksplorasi pasir berlebihan yang dilakukan tanpa dokumen dan kajian lingkungan akan menjadi bumerang, Karena justru membahayakan kelestarian lingkungan.
Berdasarkan informasi, ada empat lokasi galian C liar yang diduga ilegal di Bitung. Yakni di Kelurahan Sagerat, Tandeki, Pinokalan dan Kumersot.
Sadat Minabari, Kepala DLH Bitung mengungkapkan, memang saat ini hanya ada dua galian C yang mengantongi izin lingkungan dari DLH.
“Hal tersebut mengacu sesuai dokumen yang turun dari Kementerian ESDM dan Dinas ESDM Sulut, sehingga kita mengeluarkan izin lingkungan, dan jika melihat titik koordinatnya, itu hanya berada di Kelurahan Apela,” ungkapnya.
Sementara, salah satu penambang pasir yang memiliki dokumen Buang Ngantung saat dikonfirmasi, pada Selasa (20/7) mengatakan, izin yang dimilikinya dari Dirjen Pertambangan, Dinas ESDM Sulut dan DLH Bitung.
“Setahu saya, hanya dua penambang yang memiliki itu, yakni saya dan satunya perusahaan pertambangan,” tandasnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa selain itu sudah tidak ada lagi yang memiliki izin dari Kementerian ESDM.
“Yang ada saya dengar untuk milik Willhelmus Pangemanan, hanya memiliki izin dari KLH. Ini jelas salah, karena izin galian C wajib dari Kementerian ESDM yakni izin eksplorasi pertambangan non mineral,” jelasnya.
Ngantung pun menegaskan, sebagai penambang dirinya jelas keberatan jika ada orang yang hanya mengantongi izin KLH kemudian langsung melakukan eksplorasi pasir.
“Sebab kami taat aturan dan selalu mengikuti aturan, kemudian ada orang yang dengan mudahnya mengaku memiliki izin dari KLH kemudian langsung melakukan eksplorasi jelas kita tidak bisa menerima,” ungkap ngantung.
Saat dikonfirmasi mengenai koordinat lokasi eksplorasi yang dirinya kerjakan, Ngantung mengatakan, sebelumnya ia menambang di tiga lokasi yakni Kelurahan Tandeki, Kumersot dan Pinokalan yang merupakan lahan milik temannya bernama Ferdy Pangalila (Epang).
“Namun karena akses masuk dari Tandeki sudah ditutup, maka saya sudah tidak menambang di situ, begitu pun di Kelurahan Pinokalan, karena pasirnya sudah habis jadi sudah tidak ada aktivitas di lahan milik Epang,” ungkapnya.
Lanjut dia, saat ini dirinya hanya mengandalkan pasir sisa eksplorasi dari Kelurahan Kumersot untuk dijual.
“Untuk izin eksplorasi milik saya itu berada di Kelurahan Apela dan sekitarnya, untuk di Pinokalan itu berdasarkan RT/RW lokasi eksplorasi pasir yang telah ditetapkan,” ujarnya.(***)
Galian C Ilegal Marak di Bitung, Kelestarian Lingkungan Terancam!
