Pemerintah Akan Segera Menerapkan PPKM Darurat, Tempat Ibadah Akan Ditutup

oleh -333 Dilihat

JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat, akan segera diterapkan oleh pemerintah.

Hal ini bertujuan untuk penurunan penambahan kasus positiv covid-19, dan akan lebih ketat dibandingkan yang telah diberlakukan sebelumnya.

Foto : ilustrasi covid-19

Beberapa area akan dipaksa tutup untuk sementara waktu, Salah satunya adalah tempat ibadah.

“Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara,” yang ditulis di sebuah dokumen resmi pemerintah yang terbit pada (30/6/20) dengan judul “Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19”.

Baca juga:  Heboh..! 18 Murid SD Keracunan Usai Komsumsi Susu dan Pisang Stik
Foto : ilustrasi covid-19

Juga fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya yang juga ditutup sementara.

Area kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan. Di antaranya lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga akan ditutup pemerintah. (***)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.