JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat, akan segera diterapkan oleh pemerintah.
Hal ini bertujuan untuk penurunan penambahan kasus positiv covid-19, dan akan lebih ketat dibandingkan yang telah diberlakukan sebelumnya.
Beberapa area akan dipaksa tutup untuk sementara waktu, Salah satunya adalah tempat ibadah.
“Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara,” yang ditulis di sebuah dokumen resmi pemerintah yang terbit pada (30/6/20) dengan judul “Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19”.
Juga fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya yang juga ditutup sementara.
Area kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan. Di antaranya lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga akan ditutup pemerintah. (***)