BITUNG – Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. Sebab bagi warga yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), ternyata bisa mendapatkan secara cuma-cuma alias gratis!
Tentu kabar gembira ini, wajib dieksekusi oleh masyarakat di Kota Cakalang, karena kapan lagi bisa mendapatkan SIM Gratis!
Namun sebelum mendapat SIM Gratis, masyarakat perlu tahu apa saja yang wajib dipenuhi.
Dalam keterangannya, Kasat Lantas Polres Bitung, Awaludin Puhi mengatakan program SIM gratis itu, merupakan bagian untuk menyemarakkan hari bhayangkara ke 75.
“Dimana bagi masyarakat yang belum memiliki SIM atau ingin perpanjang masa berlaku SIM bisa didapatkan secara gratis,” ujarnya.
Namun lanjut dia bagi masyarakat yang ingin mendapat SIM gratis, harus memenuhi sejumlah persyaratan.
“Yakni wajib menunjukan kartu vaksinasi atau sertifikat vaksinasi, lulus uji teori serta praktek SIM, berbadan sehat Jasmani dan Rohani,” jelas dia.
Puhi mengatakan jika seluruh persyaratan sudah dipenuhi maka bisa langsung mendapat SIM gratis!
“Untuk info selengkapnya bisa langsung hubungi Bripka Alidin dinomor 081244888094,” tandasnya.(***)