MANADO– AAD alias Laksmana, Warga Kelurahan Singkil Dua, Lingkungan l, Kecamatan Singkil, harus berurusan dengan polisi, pasalnya AAD tertangkap basah memiliki dan akan bertransaksi 300 butir obat keras jenis Thryhexypenidyl, Selasa (08/06/2021) sekira pukul 18:30 Wita.
Kronologi penangkapan berawal dari informasi yang masuk, jika akan terjadi transaksi obat keras jenis Thryhexypenidyl di Kelurahan Singkil Satu, Kecamatan Singkil.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Sat Narkoba Polresta Manado langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP). Benar saja, setibanya di TKP, Tim mendapati seorang lelaki dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Tim pun bergerak, lalu melucuti lelaki tersebut yang diketahui adalah AAD alias Laksmana.
Saat digeledah, Tim menemukan 300 butir obat keras jenis Thryhexypenidyl dalam saku celana kiri belakang milik Laksmana. Laksmana pun langsung digiring ke Mapolresta Manado beserta barang bukti, untuk diperiksa lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap Laksmana.
“Pelaku tersebut sudah diamankan dengan barang bukti 300 butir obat Thryhexypenidyl. Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, pelaku mengaku jika barang tersebut didapat dari lelaki berinisial Inisial H,” jelas AKP Sugeng.
Jadi saat ini, lanjut Kasat Narkoba, kami masih memburu dan mencafi tahu kebaradaan lelaki berinisial H tersebut.
“Dan untuk sementara ini pelaku kami tahan, dan sedang dalam pemeriksaan penyidik serta akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(redaksi)