“Dimana kita sudah melarang adanya aktivitas diluar rumah pada anak usia sekolah, pada pukul 22.00 WITA,” terangnya.
Pihak kepolisian pun sontak mendukung pembatasan aktivitas anak tersebut, bisa terlihat dalam postingan-postingan Tim Tarsius 86 Polres Bitung yang terus melakukan patroli pada malam hari.
Mereka juga kerap membubarkan jika ada perkumpulan anak muda saat malam hari, sekaligus memberikan himbauan dan edukasi untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. (Yappi Letto)