– Warga Negara Indonesia
– Memiliki KTP Elektronik
– Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
– Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Cara Mencairkan Dana BPUM
– Setelah menerima informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, penerima segera mendatangi lembaga penyalur, dan penerima harus membawa beberapa dokumen berikut: E-KTP, Fotokopi NIB atau SKU, Kartu Keluarga (KK)
– Kemudian, penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
– Terakhir, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data.
– Lalu bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cek Eform.bri.co.id/bpum atau Banpresbpum.id, BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 3 Sudah Dapat Dicairkan.