Sisa Dana Pilkada Tomohon Dikembalikan, Bawaslu 450 Juta; KPU 1,7 Miliar

oleh -295 Dilihat

TOMOHON-Penyelenggara pemilihan kepala daerah Kota Tomohon tahun 2020 mengembalikan sisa dana hibah dari Pemkot Tomohon.


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon mengembalikan 450 juta rupiah dari total Rp7,1 miliar dana hibah yang diterima.


Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon mengembalikan dana sebesar Rp1,7 miliar dari total 18 miliar rupiah yang diterima.


Wali Kota Caroll Senduk SH bersama Wakil Wali Kota Wenny Lumentut didampingi Kepala BPKPD Drs Gerardus Mogi MAP menerima secara langsung pengembalian sisa dana tersebut.


Wali Kota Caroll Senduk menyampaikan terima kasih kepada KPU dan Bawaslu Kota Tomohon atas kinerja yang telah dilaksanakan. Sehingga penyelenggaraan Pilkada Kota Tomohon berjalan baik dan lancar, terlebih adanya efisiensi anggaran.

Baca juga:  Caroll-Sendy Respon Instruksi Presiden Bentuk Koperasi Merah Putih di 44 Kelurahan 


“Sisa dana tersebut telah masuk ke kas daerah. Pemanfaatan dana itu akan dibahas dalam perubahan APBD 2021,” ujar Wali Kota Caroll Senduk.


Diketahui, pada Jumat (23/4/2021) sore, rombongan Bawaslu Tomohon dipimpin Ketua Deisy Soputan SPd MHum, Anggota Steffen Linu SS MAP, dan Koordinator Sekretariat Vernon Mamuaja.


Sebelumnya, pada Rabu (21/4/2021), rombongan KPU Tomohon dipimpin Ketua Drs Harryanto Lasut MAP, Anggota Robby Golioth ST dan Stenly Kowaas SP.(vhp)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.