PALEMBANG – Tersangkah JT pelaku penganiayaan perawat RS Siloam akhirnya ditangkap pihak kepolisian.
Christina Ramauli Simatupang (28) yang merupakan korban dalam kasus penganiayaan yang videonya viral di media sosial tersebut langsung melaporkan tersangkah JT.
Setelah menerima laporan, Polrestabes Palembang langsung bergerak cepat mencari dan mengamankan pelaku penganiayaan.
Pelaku terancam dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Pasal 351 KUHP Ayat 1 berbunyi, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dalam berkas laporan polisi yang diperoleh Beritasatu.com menyebutkan, tindak pidana atau pasal yang dikenakan pada kejadian penganiayaan terhadap perawat tersebut adalah UU No 1/1946 KUHP Pasal 351 Ayat 1.
Christina melaporkan kejadian penganiayaan atas dirinya ke Polrestabes Palembang Jumat (16/4/2021) pukul 16.50 WIB.
Seperti diberitakan, Christina adalah perawat RS Siloam Palembang. Sedangkan JT adalah ayah dari seorang anak yang menjadi pasien di RS tersebut.
Menurut penuturan Nursing Development & Clinical Operations Division Head RS Siloam Sriwijaya, Benedikta Betty Bawaningtyas, pelepasan infus terhadap anak JT sudah sesuai prosedur, yakni menggunakan kapas alkohol dan selanjutnya diplester.
Namun, mungkin lantaran pasien masih berusia dua tahun dan sangat aktif, di bekas infus keluar darah karena plester terlepas.
Hal itu membuat ibu pasien panik dan berteriak. Perawat langsung merespons dengan menangani pasien dengan mengganti kapas.
Akan tetapi, tampaknya ibu pasien tidak terima dengan peristiwa tersebut dan mengadukan kepada suami (ayah pasien).
Setibanya di rumah sakit sekitar dua jam setelah peristiwa, sang ayah langsung mencari perawat yang menangani anaknya.
Dengan didampingi kepala ruangan, Christina datang ke ruang pasien bermaksud menjelaskan duduk persoalan peristiwa yang terjadi.
Dalam berkas laporan kepolisian Christina itu dituliskan uraian singat kejadian.
Awalnya JT menyuruh Christina datang ke tempat kejadian perkara, yakni kamar 6026 di mana anak JT dirawat.
Christina memenuhinya dan datang bersama dua rekannya kerjanya. Salah satunya adalah Choiriyah yang dalam laporan itu bertindak sebagai saksi.
Setelah ketiga perawat datang menemui JT, Choiriyah dan satu rekan Christina disuruh meninggalkan Christina. Namun Choiriyah dan satu rekan perawat tidak bersedia meninggalkan Christina sendirian.
Lantas JT menanyakan kepada Christina bagaimana cara Christina melepaskan selang infus di tangan anaknya.
Ketika Christina hendak menjawab, JT langsung memukul mukanya. Pukulan mengenai muka kiri Christina.
Choiriyah menolong Christina dengan cara berdiri di depan Christina.
Namun TJ mendekat ke arah Choiriyah dan Christina dan dari arah depan memukul menggunakan tangan kanan ke arah muka Christina.
Seorang petugas keamanan yang melihat lalu melerai dengan cara memeluk JT.
Sementara itu, Choiriah pergi meminta bantuan orang lain. Ketika Choiriah kembali ke kamar 6026, ia melihat Christina berlutut di depan JT. Lalu JT menendang perut korban.
Melihat hal itu, Choiriyah melerai dan berusaha membawa korban keluar kamar. Terjadilh tarik menarik antara JT dan Choiriyah.
JT mencegah dengan menjambak rambut Christina.
Choiriyah berhasil membawa keluar Christina setelah datang lagi seorang yang melerai kejadian tersebut.
Rekan-rekan kerja Christina membawanya ke ruang emergency untuk dirawat.
Akibat kejadian tersebut Christina mengalami memar di bagian mata kiri dan bengkak di bibir serta merasa sakit di bagian perut.
Artikel ini telah tayang di beritasatu.com dengan judul Penganiaya Perawat RS Siloam Terancam Hukuman Maksimal 2 Tahun 8 Bulan