Berdayakan Tenaga Penyuluh Berpedoman Perkap BKKBN Nomor 12/2017

oleh -303 Dilihat

MANADO-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bidang Pengendalian Penduduk dan KB kabupaten/kota diharapkan mempedomani Peraturan Kepala BKKBN Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pendayagunaan Tenaga Penyuluh KKBPK.


Hal tersebut disampaikan Sekretaris Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sulawesi Utara Ir Ronny Sumilat di sesi ketiga Pra Rakorda Program Bangga Kencana Provinsi Sulut Tahun 2021, di Ballroom Hotel Mercure, Rabu (7/4/2021).


Dijelaskan Sumilat, Peraturan Kepala Badan ini bertujuan untuk tercapainya layanan utama pendayagunaan tenaga penyuluh KKBPK.


“Juga meningkatkan kinerja di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana di kabupaten/kota, serta memastikan tenaga penyuluh didayagunakan untuk pelaksanaan tugas secara efektif dan efisien,” kata Sumilat.

Baca juga:  Kapolda Resmikan Gereja Lahai Roi Polres Bolaang Mongondow


Dia menambahkan, saat ini terdapat 144 tenaga penyuluh KKBPK di Sulawesi Utara. Dengan rincian, Manado 10, Tomohon 6, Bitung 11, dan Kotamobagu 7.

 
Kemudian, Minahasa 12, Minut 16, Minsel 23, Mitra 6, Bolmong 4, Bolmut 5, Bolsel 7, Boltim 5, Talaud 22, Sangihe 5, dan Sitaro 5.

(vhp)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.