Kejaksaan Terpojok! Terungkap Fakta Menarik Dalam Prapradilan AGT Lawan Kejari Bitung

oleh -419 Dilihat

BITUNG – Sidang prapradilan antara oknum Kepala DPMPTSP Andrias alias AGT tersangka kasus dugaan korupsi melawan Kejaksaan Negeri Bitung kian memanas.
Terpantau dalam sidang Jumat 26 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Bitung, pihak Kejaksaan nampak terpojok saat tim kuasa hukum AGT menghadirkan sejumlah saksi dan saksi ahli di persidangan.
Kepala Inpektorat Bitung, Ray Suak dalam kesaksiannya menjelaskan penetapan AGT sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi di DPMPTSP sama sekali tidak melibatkan APIP, dalam hal ini Inspektorat.

IMG-20210326-WA0026

 

“Dimana jika dilihat dari undang-undang nomor 30 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 12 dalam setiap penanganan kasus dugaan korupsi atau hal yang dapat menyebabkan kerugian negara, harus melibatkan Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) dalam hal ini inspektorat,” ujarnya.
Suak pun mengatakan, sebelumnya ada beberapa perkara yang dilaporkan ke APH namun baik kejaksaan maupun Polres, tetap berkoordinasi
dengan Inspektorat, untuk melakukan penyelesaian terlebi dahulu, nanti jika tidak dapat diselesaikan baru kita berikan surat rekomendasi kepada APH untuk ditindak lanjuti.
“Namun dalam kasus AGT berbedah, sebab tak pernah melibatkan inspektorat. Sementara untuk DPMPTSP, dari hasil audit kami pada belanja modal tahun 2019, tidak ditemukan adanya kerugian negara, hanya ada beberapa dokumen dalam item belanja yang kurang lengkap secara administrasi dan itu sudah dilakukan rekomendasi untuk perbaikan,” ucapnya.

Baca juga:  BREAKING NEWS: Unit Tipikor Polres Sitaro Periksa Kadis Pemerintah Desa Terkait Bimtek di Hotel Mercure

Sementara Ahli Hukum Pengadaan Barang dan Jasa serta Keuangan Negara DR. Ralfy Pinasang, SH, MH yang menjadi saksi ahli mengatakan penetapan AGT, sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi yang belum terindikasi adanya kerugian negara adalah cacat secara hukum.

 

b0e83dbe-9f0c-481a-a6d8-2f753806ba0d_169
foto : ilustrasi tipikor
“Sebab dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi penyidik harus benar-benar mengetahui berapa kerugian negara yang disebabkan,” ujarnya. Karena tambah dia mempidanakan seseorang terutama dalam kasus korupsi, penyidik harus memiliki bukti yang otentik dan sah.
Terpisah Kajari Bitung, Frankie Son saat diwawancarai
usai sidang mengatakan keterangan saksi dan saksi ahli tersebut, merupakan hak mereka.
“Saya juga mengapresiasi Pengadilan Negeri Bitung, karena meski persidangan berjalan dengan panas namun tetap berakhir dengan baik,” jelasnya.
Meski begitu Kajari menegaskan, mereka juga nantinya akan menghadirkan saksi ahli untuk membuktikan bahwa penetapan AGT sebagai tersangka adalah tindakan yang tepat.
Sementara Kuasa Hukum AGT Michael Jakobus usai persidangan mengatakan penetapan AGT sebagai tersangka yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bitung merupakan bentuk kriminalisasi kepada pejabat negara.
“Sebab selain melanggar prosedur dan aturan perundang-undangan, penetapan AGT sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi belum dapat dibuktikan karena tidak adanya temuan kerugian negara,” jelasnya.

Baca juga:  Kontroversi Penarikan Bantuan Perahu di Kampung Balirangen, Kuat Dugaan Politisasi

 

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.