Gaghana Sebut Tidak Pernah Menandatangani Rekomendasi Kajian AMDAL

oleh -337 Dilihat
Bupati Jabes E Gaghana SE ME ketika menyampaikan materi dalam Musrembang RKPD Kabupaten Sangihe TA 2022, Rabu (24/03/2022) di Papanuhung Tampungan Lawo Santiago.

TAHUNA -Setelah harga tawaran PT Tambang Mas Sangihe (TMS) yang heboh dengan bandrol Rp 5 ribu/M2, kini persoalan lain mencuat. Pasalnya ada dugaan bahwa kajian Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk tahapan produksi atau eksploitasi  yang saat ini telah dikantongi perusahaan tambang ini adalah ilegal.

Hal ini semakin dikuatkan ketika Bupati Sangihe Jabes E Gaghana SE ME dalam pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrembang) Kabupaten Sangihe untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahuna Anggaran 2022, di Papanuhung Tampungan Lawo Santiago, Rabu (24/03/2020) menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani rekomendasi untuk ijin AMDAL terkait eksploitasi PT TMS.

“Saya tidak tahu dan saya tidak pernah menandatangani rekomendasi untuk kajian AMDAL PT TMS yang saat ini sudah ada”, jelas Gaghana ketika menjawab pertanyaan peserta Musrembang atas nama Marslem Pulumbara.

Meski demikian lanjut Gaghana, terkait ijin pertambangan mineral yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi, maka Pemerintah Daerah dalam hal ini Kabupaten Sangihe maka wajib kita kawal dan jaga bersama.

Baca juga:  Disetujui Tamuntuan, Didampinggi Salah Satu Stafsus, Usut Peldis Kapitalaung Ke Batam dan Sekitarnya

“Prosedur ijin pertambangan adalah kewenangan Pemerintah Pusat dan Provinsi dan wajib kita kawal. Karena kontrak karya terkait pertambangan sudah diberlakukan sejak orde baru”, ujar Gaghana.

Terkait dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat sendiri dalam hal ini turut serta dalam pertambangan, maka adalah kewajiban perusahaan dalam dal ini PT TMS harus memberikan ruang penciutan wilayah untuk lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“WPR akan kita perjuangkan bersama demi kepentingan masyarakat. Dan wajib bagi perusahaan untuk memberikan ruang bagi WPR”, imbuh Gaghana.

Sementara itu Ketua LSM Kadademahe Marslem Pulumbara menegaskan bahwa pernyataan Bupati terkait ketidaktahuan adanya rekomendasi yang keluar dari Pemkab perihal ijin AMDAL baiknya segera dilakukan koordinasi.

“Saya mengaris bawahi pernyataan Kapolri terkait dengan penuntasan masalah mafia tanah yang ada. Baiknya pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan adanya kajian AMDAL tanpa sepengetahuan dari Bupati. Sebab bukan tidak mungkin ada mafia yang masuk dalam persoalan ini”, jelas Pulumbara.

Baca juga:  Gelar Apel Bersama, Wounde Apresiasi ASN dan Serahkan SK Pensiun

Ia juga menyatakan bahwa persoalan Kajian AMDAL tanpa rekomendasi dari Pemerintah setempat dalam hal ini Bupati merupakan persoalan serius.

“Saya sangat berharap aparat kepolisian Polres Sangihe segera menjadikan pintu masuk pernyataan Bupati soal rekomendasi tanpa sepengetahuannya untuk tuntaskan masalah ini”, imbuhnya.

Demikian halnya dengan Tokoh Pemuda jika AMDAL terbit tanpa kajian dan mekanismensesuai aturan maka hal ini jelas melanggar aturan.

“Kalau benar dugaan tersebut, jelas itu menentang undang-undang yang ada di NKRI ini”, singkat Tatande sambil memberikan dukungan kepada aparat kepolisian untuk mengusut mafia dalam prosea terbitnya kajian AMDAL untuk pertambangan.

(sam)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.