TAHUNA -Dalam rangka memperingati hari hak konsumen sedunia yang jatuh tepat pada hari ini Senin (15/03/2021), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Drs.Tajudin Sainkandir meminta agar konsumen melapor jika adanya kerugian yang di alami akibat perbuatan oknum penjual yang ada di kota Tahuna.
” Jika ada konsumen yang merasa dirugikan seperti kedapatan barang Kadaluwarsa atau timbangan yang curang saya meminta agar oknum penjual tersebut di laporkan” ujar Sainkandir
Lanjutnya selama ini pihak Dinas Perindag secara terjadwal terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kadaluwarsa dengan menggandeng pihak BPOM Sangihe.
“Kami secara tegas terus melakukan pengawasan sekaligus melakukan teguran tegas terkait barang kadaluwarsa tidak boleh dijual, dan ada aturan hukumnya jika kedapatan menjual barang yang sudah tidak layak edar atau Kadaluwarsa”, ungkapnya kembali.
Sainkandir juga mengimbau para pelaku usaha di Sangihe agar mengikuti aturan perdagangan yang ada, jangan sampai merugikan konsumen, sebab kalau sampai ada laporan konsumen dan terbukti melakukan pelanggaran maka tindakan tegas diberlakukan.
“Mulai dari peringatan hingga tindakan tegas akan kami berlakukan bila ada pedagang yang merugikan konsumen. Tindakan tegas ini bisa saja pencabutan izin usaha”, imbuhnya.
(sam)