JAKARTA – Kasus dugaan korupsi yang menyeret orang nomor satu di Sulawesi Selatan ini memasuki babak lanjutan.
Menyusul terkait adanya dugaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait skandal infrastruktur tersebut.
Berikut penemuan terbaru dari lembaga anti rasuah mendalami kasus dugaan korupsi Gubernus Sulsel ini.
KPK menduga bahwa Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah memberikan perintah khusus untuk memenangkan kontraktor tertentu dalam lelang proyek jalan di Sulsel. Hal tersebut terungkap usai KPK memeriksa lima Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Sulsel.
Foto : Nurdin Abdullah dengan rompi oranye (detik.com)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap lima PNS Pemprov Sulsel dilakukan pada Sabtu, 13 Maret 2021, di Polda Sulsel. Adapun lima PNS yang menjadi saksi itu adalah Samsuriadi, Herman Parudani, Andi Salmiati, Munandar Naim, dan Abdul Muin.
“Melalui pengetahuan para saksi tersebut, tim penyidik KPK terus mendalami antara lain terkait dengan lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan yang diduga ada perintah khusus oleh tersangka NA (Nurdin Abdullah) melalui tersangka ER (Edy Rahmat) agar memenangkan kontraktor tertentu,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Minggu (14/3/2021).
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel. Selain Nurdin, ada dua pihak lain yang ditetapkan menjadi tersangka. Nurdin ditetapkan sebagai penerima suap bersama Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat. Sedangkan Agung Sucipto menjadi tersangka sebagai penyuap.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto. Agung disebut berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel, di mana sebelumnya yang bersangkutan telah mengerjakan beberapa proyek di Sulsel beberapa tahun sebelumnya.
Firli mengatakan Agung diketahui berkomunikasi aktif dengan Edy Rahmat, yang disebut pula sebagai orang kepercayaan Nurdin Abdullah. Komunikasi itu dijalin agar Agung kembali mendapatkan proyek di Sulsel untuk tahun ini.
Foto : Nurdin Abdullah saat berada di kantor KPK (tribunnews.com)
Hingga akhirnya Nurdin Abdullah disebut sepakat memberikan pengerjaan sejumlah proyek, termasuk di Wisata Bira, untuk Agung. Firli mengatakan suap dari Agung untuk Nurdin diserahkan melalui Edy Rahmat.
“AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada NA (Nurdin Abdullah) melalui ER (Edy Rahmat),” sebut Firli dalam konferensi pers Minggu, (28/2) dini hari.
Firli menyebut Nurdin Abdullah diduga menerima uang dari kontraktor lain pada 2020, yaitu Rp 200 juta, Rp 1 miliar, dan Rp 2,2 miliar, sehingga total uang yang diduga diterima Nurdin Abdullah sekitar Rp 5,4 miliar. Namun Firli tidak merinci nama kontraktor lainnya itu.
Artikel ini telah tayang di detiknews.com dengan judul KPK Duga Nurdin Abdullah Beri Perintah Khusus Menangkan Kontraktor Tertentu
https://news.detik.com/berita/d-5492973/kpk-duga-nurdin-abdullah-beri-perintah-khusus-menangkan-kontraktor-tertentu