TAHUNA- Dugaan korupsi jual beli lahan kolam di Kelurahan Kolongan Beha Kecamatan Tahuna Barat, belakangan terus mencuat. Hal ini seiring dengan adanya pihak Kejaksaan Negeri Tahuna (Kejari) yang mulai menguak adanya dugaan korupsi dalam jual beli lahan ini dari mantan anggota Dewan periode 2014-2019 dengan Pemkab Sangihe berbandrol sekira Rp 700 juta.
Menyikapi hal ini, Ketua Tim Investigasi Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) Sulut, Darwis Plontos Saselah angkat bicara meminta agar pihak Kejari mampu menuntaskan kasus dugaan korupsi ini. “Sepengetahuan saya bahwa kasus ini sudah diusut tuntas oleh Kejari Tahuna. Olehnya saya meminta agar kasus ini dituntaskan bukan hanya gertak sambal pihak Kejari Tahuna”, jelas Saselah.
Saselah melanjutkan bahwa kasus yang terjadi pada tahun anggaran 2016 ini, diduga kuat menyalahi mekanisme aturan sehingga berujung pada tindak pidana korupsi.
“Kasus korupsi harus dituntaskan jangan hanya dijadikan komoditas untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok. Sebagai bagian dari masyarakat Sangihe saya memberikan dukungan sekaligus apresiasi terhadap korps baju coklat di Sangihe menuntaskannya”, imbuh Saselah sambil menyatakan bahwa seluruh lapisan masyarakat Sangihe turut mengawasi penegakan supremasi hukum khususnya kasus kolam renang Kolongan Beha.
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tahuna Yunardi SH MH ketika dihubungi sejumlah awak media belum lama ini menyatakan bahwa sekarang sudah di lakukan penyidikan umum, dan sudah kami mintakan penghitungan kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Manado, untuk menguatkan kita di persidangan nanti.
“Jika sudah ada hasil perhitungan BPK maka langsung kami akan tetapkan tersangka, dan semua saksi yang terkait sudah kami lakukan pemanggilan dalam rangka memintai keterangan”, singkat Yunardi.
(sam)