Ketua KPU Sulut: Calon Kepala Daerah Harus Memenuhi Syarat

oleh -295 Dilihat
TOMOHON-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara Dr Ardiles MR Mewoh SIP MSi menegaskan bahwa KPU tidak akan akan longgar terkait aturan persyaratan pencalonan dan syarat calon dalam Pilkada serentak tahun 2020.
“Kami tetap tegak lurus pada aturan. A tetap A, dan B tetap B. Jika KPU memberi ruang pada calon tertentu, pasti akan berlaku tidak adil terhadap calon yang lain,” ucap Mewoh saat Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 yang digelar KPU Tomohon, Rabu (5/8/2020).
Menegakkan aturan tersebut, sebulan jelang tahapan pendaftaran pasangan calon, Mewoh berharap setiap Parpol memastikan calon kepala daerah yang akan didaftarkan sudah memenuhi syarat sesuai Undang-Undang yang berlaku. Baik itu akan diusung sendiri atau secara koalisi.
Lanjut Mewoh, ini juga sudah diberlakukan oleh KPU kabupaten/kota saat proses verifikasi bakal pasangan calon perseorangan. Jika nantinya memenuhi syarat, akan diserahkan form untuk dilampirkan saat pendaftaran Paslon.
(vhp)
Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.