Tuntut Penangguhan Tahanan PETI Dan Buka Lagi Lahan Tambang Emas, Solidaritas Masyarakat Penambang Emas Sangihe Datangi Bupati

oleh -556 Dilihat
Ratusan massa yang tergabung dalam aksi solidaritas penambang emas Sangihe ketika menggelar demo dan menemui Bupati Sangihe Jabes E Gaghana SE ME, Rabu (15/07/2020).

TAHUNA -Ratusan masyarakat yang bernaung dalam aksi soladaritas masyarakat penambang Sangihe mendatangi Bupati Sangihe Jabes E Gaghana SE ME di Rumah Jabatan Bupati Keluraham Tona dua Kecamatan Tahuna Timur, Rabu (15/07/2020).

Massa yang awalnya dikumpulkan di kawasan Pelabuhan Tahuna (Peltu) denga menggunakan kendaraan roda empat atau lebih dan roda dua dalam pengawalan ketat aparat kepolisan langsung menuju ke rumah jabatan Bupati dibilangan lapangan Santiago.

Di depan Bupati, Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK, ratusan massa tersebut menyampaikan orasi dengan 7 poin pernyataan sikap dan 11 poin tuntutan.

Salah satu juru bicara aksi demo Frangky Nusi ketika membacakan pernyataan sikap diantaranya menolak dan menentang kebijakan pemerintah dan aparat hukum yang lebih berpihak pada keuntungan pemegang kontrak karya dibandingkan kepentingan dan kepedulian kepada masyarakat Sangihe.

Pernyataan sikap lainnya mendukung penuh semua perjuangan dan aksi soladaritas penambang rakyat Sangihe dalam bentuk apapun demi memperjuangkan hak-hak sebagai warga negara maupun hal sebagai pemilik tanah leluhur warga Sangihe untuk mengelola dan menikmati hasil tambang emas di tanah warisan leluhur tanpa ada intervensi dan gangguan darimanapun juga.

Baca juga:  Proyek Pengaspalan dan Trotoar Boulevard Tidore Diduga Bermasalah

Sedangkan 11 point tuntutan diantaranya;
Menuntut Bupati Kepulauan Sangihe untuk menunjukan perhatian, kepedulian, keberpihakan dan Perlindungan terhadap warga Sangihe, warga yang mendukung terpilihnya pemimpin Daerah, warga negara yang mempunyai derajat, martabat dan kedudukan yang sama di mata Hukum dan pemerintahan, warga negara yang berhak mendapatkan perlindungan dalam mencari penghidupan dan peningkatan kesejahteraan hidupnya dan warga negara yang berjak Menikmati “Keadilan Sosial Bagi seluruh Rakyat Indonesia”.

Jika Bupati Kepulauan Sangihe tidak menunjukan kepedulian dan keberpihakan terhadap rakyat, maks kami akan kembali menduduki Kawasan Pendopo Rumah Jabatan Bupati hingga Pemerintah benar – benar melakukan hal nyata bagi warga penambang.

Selanjutnya menuntut Bupati Kepulauan Sangihe untuk memenuhi janji dan Komitmen kepada warga Penambang, yaitu :
mengupayakan pembebasan warga yang ditahan dan menjalani proses hukum di
Polres Kepulauan Sangihe. Menjamin pembukaan lahan pertambangan untuk bisa dikelola kembali.

Jika janji dan Komitmen Bupati tidak ditepati, maka kami akan terus turun ke jalan. Gelombang massa yang lebih besar akan terus kami turunkan hingga janji-janji tersebut ditepati. Bupati jangan Ingkar janji, jangan membohongi dan membodohi Rakyat.

“Kami akan memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk mencarikan solusi persoalan ini. Sebab apa yang kami perjuangkan menyangkut isi perut, kelangsungan kehidupan masyarakat penambang emas bersama keluarga. Dan kami akan terus solid berjuang bersama solidaritas masyarakat penambang emas Sangihe”, ungkap Nusi ditemui usai demo.

Baca juga:  Bangun Lapak Babi di Kawasan Mangrove, Pemerintahan TuAri Diduga Langgar Perda RTRW

Sementara itu Bupati Sangihe Jabes E Gaghana SE ME ketika menerima ratusan masyarakat yang tergabung dalam aksi solidaritas penambang mas Sangihe menyatakan bahwa prinsipnya sebagai Bupati dirinya komit memperjuangkan masyarakat penambang.

“Sejak saya menjadi Bupati Sangihe tahun 2017 saya sudah berkomitmen untuk tidak memberi ruang ada pihak-pihak asing melakukan penambangan emas di Sangihe. Dan langkah ini saya lakukan dengan satu tujuan untuk masyarakat penambang Sangihe. Adanya surat ke Dinas ESDM bukan untuk melarang masyarakat melakukan penambangan tetapi surat tersebut adalah laporan adanya aksi pengrusakan lingkungan yang dilakukan excavator di tanah Mahamu”, terang Gaghana sambil menyatakan terkait adanya masyarakat yang ditahan karena melakukan penambangan dirinya tidak bisa melakukan intervensi hukum dalam kaitannya dengan penegakan hukum.

(sam)

Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.