MINUT– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi utara menggelar diskusi daring bertemakan penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan. Hal ini dilakukan sebagai persiapan sejak dini dalam penangan proses sengketa pada pemilu 2020 nanti.
Diskusi daring ini mengangkat tema diskusi prosedur dan tata cara penyelesaian sengketa pemilihan antar peserta pemilihan pada pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020. Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu selain diberikan kewenangan untuk melakukan tugas pengawasan dan penindakan pelanggaran juga diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses.
Menurut Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Minut Rocky M. Ambar, selaku fasilitator dalam diskusi kali ini menerangkan bahwa sengketa antar peserta pemilihan bisa terjadi pada tahapan kampanye.
“Sebagaimana yang termuat dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 bahwa proses penyelesaian sengketa antar peserta dilakukan dengan cara cepat dan harus diputuskan pada hari yang sama. Dan untuk prosedur dan tata cara penyelesaian sengketa antar peserta ini tidaklah rumit, namun membutuhkan pemahaman dan ketelitian dalam proses penyelesaiannya,” kata Rocky.
Dalam Diskusi daring ini, juga melibatkan panwaslu kecamatan beserta staf sebagai pesertanya.
“Ini adalah sebuah upaya yang baik untuk mentransformasi pengetahuan antar sesama penyelenggara agar ketika pada saat sengketa terjadi pimpinan beserta staf bisa menanganinya dengan baik,” tutupnya.
(Budi)