Dekomposisi Jenazah Covid-19 Bebas Pencemaran Tanah dan Air Sekitar Makam

oleh -353 Dilihat
Tim relawan secara perlahan mengangkat peti jenazah pasien ke-7 terkonfirmasi positif Covid-19 Sulut yang dimakamkan di Minahasa Utara. (Foto: Febry Kodongan)
MANADO-Masyarakat diharapkan tidak merespon berlebihan saat jenazah Covid-19 dimakamkan di pekuburan umum.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Sulawesi Utara Bidang Epidemiologi dr Steaven Dandel MPH mengakui, hal ini turut menjadi perhatian gugus tugas. Untuk meyakinkan masyarakat bahwa jenazah telah dilakukan pengamanan melalui pembungkusan dan sebagainya.
Supaya meminimalisir adanya potensi pencemaran lingkungan atau sumber air terkait proses dekomposisi (pembusukan) jenazah Covid-19 setelah dikuburkan.
“Tapi jika dimakamkan di lokasi pekuburan umum lama, harus dilihat juga bahwa dekomposisi pun terjadi pada jenazah lain yang tidak terjangkit Covid-19,” kata Dandel.
Ketua Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) Sulawesi Utara Tony Kurtis Timpua SPd MKes mengatakan, dekomposisi jenazah Covid-19 sama halnya dengan jenazah pada umumnya tanpa formalin.
Dekomposisi tersebut terjadi oleh aktivitas bakteri anaerob di dalam tanah yang menghasilkan gas, tulang, dan sedikit cairan. Sedangkan daging dan organ tubuh lainnya akan habis diuraikan oleh bakteri pembusuk.
Artinya komponen pencemar dari hasil dekomposisi jenazah relatif sedikit. Ditambah lagi dengan proses filtrasi tanah di sekitarnya.
Terkait jenazah Covid-19, ujar Timpua, WHO menyatakan bahwa virus corona dalam organ paru-paru dan hati hanya bertahan 9 hari. Setelahnya akan mati.
Timpua menyatakan pasien Covid-19 dipastikan aman dan tidak akan mencemari tanah dan air. “Bahkan, virus yang sebelumnya berada di tubuh pasien itu dipastikan mati. Setelah jenazah dimakamkan, aman. Tidak akan ada pencemaran terhadap tanah dan air tanah. Virusnya mati,” kata Timpua mengutip info dari Kepala Departemen Ilmu Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Padjadjaran (Unpad) Yoni Fuadah Syukriani.
Dosen Jurusan Kesling Poltekkes Kemenkes Manado ini meyakinkan, jenazah Covid-19 yang dimakamkan di pemakaman umum, sekalipun berdekatan dengan pemukiman, tidak mencemari tanah dan air.
“Perlu diketahui pula bahwa virus corona hanya bereplikasi di dalam tubuh host (manusia, hewan, dan bakteri), bukan di dalam tanah atau air,” pungkasnya.
(vhp)
Yuk! baca berita menarik lainnya dari SULUT AKTUAL di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP
Baca juga:  Menkes dan Mendiktisaintek Aktifkan Lagi PPDS Ilmu Penyakit Dalam di RSUP Kandou

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.