TAHUNA– Kepala Dinas Pendidikan Nasional Sangihe Djoli Mandak membantah tegas adanya tudingan penyalahgunaan anggaran dilingkupnya tahun anggaran 2019 lalu. Dimana mencuat dari berbagai pihak bahwa ada anggaran senilai Rp 300 juta untuk pengadaan komputer dan dilaksanakan sendiri oleh pihak Diknas.
Ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (20/01/2020), Mandak menyatakan bahwa informasi yang beredar tersebut tidaklah benar.
“Informasi dimaksud soal pengadaan komputer dengan anggaran Rp 300 juta di isntansi kami dan sudah dikerjakan atau dilaksanakan itu tidak benar”, ungkap Mandak.
Yang sebenarnya adalah lanjut Mandak anggaran dimaksud Rp 300 juta adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) afirmasi tahun anggaran 2019 dari Kementrian Pendidikan dan kebudayaan untuk semua Kabupaten/Kota Se-Indonesia. Berupa pengadaan kompute bagi Sangar Kegiatan Belajar (SKB) dan pengadaannya dalam prosedur E Katalog.
“Karena pengadaan yang dimaksud dan anggarannya dari pusat tidak disertai dasar aturan yang berlaku, maka seluruh Kabupaten/Kota tidak berani mengambil resiko sehingga secara otomatis anggaran dimaksud kembali ke kementrian sebab tahun anggaran sudah selesai”, ujar Mandak.
Bahkan Mandak mengatakan kalaupun ada dasar dan aturan jelas untuk pengadaan dimaksud, maka jangankan di tender dalam pelaksanaan penunjukan lansung (PL) tidak boleh dilakukan sebab menyalahi aturan.
“Jangankan ditender, di PL-pun akan menyalahi aturan. Sebab kalau jadi dilaksanakan anggaran dimaksud maka yang boleh melaksanakannya adalah Diknas sebab merupakan DAK afirmasi”, imbuhnya sambil berharap agar tudingan tersebut dihentikan sebab tidak ada dasarnya.
(sam)