MANADO – Mewakili Wali Kota Manado, DR. Ir. GS Vicky Lumentut,SH, M.Si, DEA, Sekretaris Daerah Kota Manado (Sekdakot), Micler CS Lakat, SH, MH. menggelar kegiatan Sosialiasi Peraturan Walikota Nomor: 35 tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengawasan Masyarakat Terhadap Kinerja dan Disiplin ASN melalui kanal pengaduan, sekaligus launching kanal pengaduan dengan nama Aplikasi “CAMAT LAPORKAN” atau Catat, Amati, dan Laporkan, bertempat di Gedung Serbaguna Pemkot Manado, Kamis (17/10/2019) siang tadi.

Sekdakot Micler Lakat dalam sambutannya kesempatan mewakili Wali Kota Vicky Lumentut, memberikan apresiasi dan bersyukur, karena hari ini kita sama-sama dapat me-launching kanal pengaduan masyarakat sebagai pengejewantahan dari penerbitan Perwako tersebut.
” Atas nama Wali Kota Vicky Lumentut dan Wakil Walikota (Wawali) Mor Bastiaan, saya juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Asisten I Setda Kota Manado, Drs Heri Saptono, atas inisiatif brilian dan cerdas untuk mengangkat isu ini sebagai materi proyek perubahan dalam keikutsertaan pada Diklat PIM II”, ujar Sekdakot Micler Lakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten I Setda Kota Manado, Drs Heri Saptono, Asisten II Setda Kota Manado, dr. Nora Lumentut, Kadis Kominfo Kota Manado, Erwin Kontu, SH, Sekretaris BKPSDM Kota Manado, Innov Walelang, S. Sos, M.Si dan Sekretaris Inspektorat Kota Manado, Drs. Zainal Abidin, Para Camat dan Lurah Se-Kota Manado.
(SulutAktual.com / Tirza Rompas)