TAHUNA -Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Sangihe atas nama Syantri Pansariang yang kesehariannya berprofesi sebagai tenaga kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Manalu Kecamatan Tabukan Tengah, bakal menerima sangsi tegas.
Pasalnya Pansariang diduga melakukan pelecehan dan dugaan menghalang-halangi tugas dan profesi wartawan.
Menyikapi hal ini, Sekretaris Daerah Sangihe Edwin Roring SE ME ketika dihubungi sejumlah wartawan menegaskan baiknya yang bersangkutan fokus saja pada Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebagai ASN.
“Yang bersangkutan adalah aparatur, baiknya fokus saja pada Tupoksi”, ungkap Roring.
Roring melanjutkan bahwa pihaknya akan segera memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk segera memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi dan pembinaan.
“Saya akan segera perintahkan Kadis Kesehatan untuk memanggil yang bersangkutan”, tutup Roring.
Sementara itu Syantri Pansariang ketika dihubungi melalui nomor 0822713622XX yang bersangkutan tidak merespon baik ditelpon maupun konfirmasi via SMS.
Seperti diketahui Syantri Pansariang, melalui media sosial Facebook sempat mengeluarkan pernyataan tersirat mempertanyakan Sumber Daya Manusia (SDM) wartawan terkait penulisan berita adanya oknum anggota DPRD Sangihe atas nama Rudy Polakitang dari Partai Demokrat yang belum lama ini membuat onar di bandara Naha.
(sam)