Minsel, – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnyapun terjatuh juga. Peribahasa ini tepat menggambarkan perbuatan RG alias Imong (33), pelaku penganiayaan yang sempat kabur namun akhirnya diringkus polisi, Rabu (05/06/2019), malam.
Diketahui, tersangka dilaporkan telah menganiaya Christian Rumopa (17), sesama warga Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Minggu (21/04/2019) lalu.
Kasatreskrim Polres Minsel, AKP Arie Prakoso mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/147/V/2019/Res Minsel, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor: SpKap/16/V/2019/Reskrim.
“Tersangka ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Minsel, di ruas Jalan SBY Kabupaten Minahasa Utara, sekitar pukul 23.30 WITA,” jelasnya.
Tersangka, lanjut Kasatreskrim, menganiaya korban menggunakan kayu balok dan batu bata yang dihantamkan di bagian kepala.
“Tersangka sudah diamankan di Mapolres Minsel, untuk dimintai keterangan lebih dalam,” tandasnya.
(Humas Polres Minsel)